Tobas Sebut Tak Akan Jadi Kuasa Hukum AMIN di Sidang MK

"Saya masih sebagai bagian Penasehat Tim Hukum Nasional AMIN dan mengawal permohonan ke MK, tetapi tidak bisa sebagai kuasa hukum karena sekarang saya anggota DPR yang berarti harus cuti sebagai advokat," kata pria yang akrab disapa Tobas, Senin (25/3).

Mar 26, 2024 - 06:09
Tobas Sebut Tak Akan Jadi Kuasa Hukum AMIN di Sidang MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Politikus NasDem Taufik Basari tak akan menjadi kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufik menjelaskan bahwa saat ini masih bagian dari Penasehan Tim Hukum AMIN. Namun tidak akan menjadi kuasa hukum jika sidang sudah berjalan di MK.

"Saya masih sebagai bagian Penasehat Tim Hukum Nasional AMIN dan mengawal permohonan ke MK, tetapi tidak bisa sebagai kuasa hukum karena sekarang saya anggota DPR yang berarti harus cuti sebagai advokat," kata pria yang akrab disapa Tobas, Senin (25/3).

Tobas menjelaskan menurut aturan yang berlaku, anggota DPR harus cuti dari profesinya sebagai advokat.

Sebelumnya Tobas tak pernah absen menjadi bagian dari tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014 dan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Kala itu, ia menjadi kuasa hukum dari pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Tobas pada Pemilu 2019 lalu berhasil melenggang ke DPR dari Dapil Lampung I.

Sebelumnya, Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Syaugi Alaydrus menyebut ada 48 nama pengacara yang telah disetorkan ke MK.

Beberapa di antaranya yakni Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amin, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto hingga Refly Harun.

"Ada jelas Pak Ari, Pak Bambang Widjojanto, Refly Harun, banyak lagi lah nama-nama terkenal itu," kata dia.

Mereka mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kubu AMIN tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dan menganggap ada dugaan kecurangan.

Kubu Ganjar-Mahfud juga telah menyerahkan berkas gugatan ke MK. Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud tergolong sama, yakni meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.(han)