Kenalan di TikTok, Janda Muda di Magetan Tertipu Pria Gunung Kidul Puluhan Juta

"Berjalannya waktu keduanya akrab hingga IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka IP ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya," kata Rudy pada press rilinya, Kamis (27/07/2023).

Jul 27, 2023 - 21:35
Kenalan di TikTok, Janda Muda di Magetan Tertipu Pria Gunung Kidul Puluhan Juta
Foto : Irwan Prasetyo (35) tengah warga Gunung Kidul pelaku penipuan janda muda saat diamankan polisi. Kamis (27/07/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Bukannya suami yang didapat, seorang janda di Kabupaten Magetan Jawa Timur justru kehilangan motor dan uang belasan juta rupiah oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok awal Januari 2023 lalu.

Dikatakan AKP Rudy Hidajanto, Kasat Serse Polres Magetan, jika korban adalah seorang janda muda awalnya berkenalan dengan tersangka IP (35) warga Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung Kidul DIY yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Keluarahan Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang melalui aplikasi TikTok.

"Berjalannya waktu keduanya akrab hingga IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka IP ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya," kata Rudy pada press rilinya, Kamis (27/07/2023).

Kemudian kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan. 

"Korban yang percaya tersangka karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dengan cara tunai dan tranfer hingga totalnya Rp19 juta," jelasnya.

Masih menurut pria plontos asal Malang itu, pada Senin 19 Juni 2023 tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan dipinjam untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikan. 

"Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk mengusai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handaponenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami," imbuh Rudy.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya di Semarang. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti motor dan sejumlah uang. 

"Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun," pungkas Rudy. (*/nto).