Temukan Tambak Udang Ilegal, Penyidik Gakkum KLHK Terbitkan Surat Penyidikan

Nov 27, 2023 - 16:25
Temukan Tambak Udang Ilegal, Penyidik Gakkum KLHK Terbitkan Surat Penyidikan
: Lokasi Tambak Udang ilegal yang di Tertibkan Gakkum KLHK Foto: KLHK for Nusadaily. com

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) melalui Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tambak udang ilegal. Surat perintah dimulainya penyidikan itu dikeluarkan setelah dilakukan  operasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa,

 

Ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, mereka adalah MSD (47 ), S (47), SL (50) dan TS (43). Mereka telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

 

"Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," tegas Rasio, Senin (26/11/2023).

 

Disebutkan, dalam operasi gabungan tersebut pihaknya telah berhasil melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa. Namun para terduga pelaku bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya.

 

"Sehingga kami melakukan  upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap empat orang pelaku tersebut," ucapnya.

 

Berdasarkan hasil perkara, kata Rasio, mereka telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

"Dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," jelas Rasio.

 

Rasio juga menambahkan jika para pelaku juga tidak memiliki izin persetujuan lingkungan. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Menurutnya, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut telah melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa dan juga merusak terumbu karang.

 

"Bahkan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," tegasnya.

 

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan operasi gabungan penertiban pipa intlet tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif.

 

"Namun tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas ilegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku," tukas Sustyo. (sir/wan)