Polres Malang Bersih-Bersih Penjahat, 17 Hari Basmi 10 Tersangka Kasus 3C

Semua perkara hasil ungkap ini, yang selama ini membuat masyarakat resah. Rinciannya 5 kasus adalah pencurian pemberatan (Curat), 10 kasus adalah curanmor dan 3 kasus lainnya merupakan penadah hasil kejahatan.

Nov 27, 2023 - 16:18
Polres Malang Bersih-Bersih Penjahat, 17 Hari Basmi 10 Tersangka Kasus 3C
Para tersangka didatangkan dalam rilis petugas Polres Malang

NUSADAILY.COM – MALANG - Polres Malang bersih-bersih kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Selama 17 hari mulai tanggal 11-27 November 2023, berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus.

 

Semua perkara hasil ungkap ini, yang selama ini membuat masyarakat resah. Rinciannya 5 kasus adalah pencurian pemberatan (Curat), 10 kasus adalah curanmor dan 3 kasus lainnya merupakan penadah hasil kejahatan.

 

"Dari 18 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang bersama Polsek jajaran ini, kami mengamankan 10 orang tersangka. Lima tersangka kasus curanmor, dua tersangka penadah dan tiga tersangka kasus curat," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat, dalam rilis Senin (27/11/23).

 

Lima tersangka curat adalah Khamim Nur Ardiansyah alias Tomen (30), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

 

Kemudian, Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dan, Edi Tri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

 

"Lima tersangka curanmor ini tidak satu komplotan. Mereka bekerja dan beraksi sendiri. Khusus untuk tersangka Khamim, dia sudah beraksi 5 kali di wilayah Kabupaten Malang," terang Wisnu.

 

Selanjutnya, dua tersangka penadah adalah Surai (51) dan Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

 

Sedangkan tiga tersangka curat adalah, Aris Wijayanto (30), warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit. Serta, Slamet (37), warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

"Dari 18 kasus ini, kami mengamankan barang bukti 20 unit motor serta beberapa barang bukti lainnya. Kami juga akan terus memberantas seluruh kejahatan di wilayah Kabupaten Malang," paparnya.

 

Ditambahkannya, untuk para tersangka dijerat dua pasal. Yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman sama. (ap/wan)