Teddy Minahasa Bacakan Duplik Mengutip Ayat Alquran dan Sindir Operasi Rekayasa

Teddy mulanya membeberkan sederet prestasi yang pernah diraih selama berkarier di institusi Polri. Ia mengatakan bahwa prestasi merupakan bentuk pengakuan dari pimpinan institusi dan lembaga lain atas kerja atau jasa pengabdian yang telah dilakukan.

Apr 28, 2023 - 20:26
Teddy Minahasa Bacakan Duplik Mengutip Ayat Alquran dan Sindir Operasi Rekayasa
Teddy Minahasa

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa kembali mengutip ayat Alquran saat membacakan duplik untuk merespons replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Teddy mulanya membeberkan sederet prestasi yang pernah diraih selama berkarier di institusi Polri. Ia mengatakan bahwa prestasi merupakan bentuk pengakuan dari pimpinan institusi dan lembaga lain atas kerja atau jasa pengabdian yang telah dilakukan.

"Bukan pencitraan belaka laksana mengenakan mahkota di kepala sibuk agar tampak istimewa. Juga bukan prestasi yang dicapai lewat operasi-operasi yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah," kata Teddy.

Teddy menegaskan prestasi dan penghargaan yang berhasil dirinya raih murni karena kinerja, jasa pengabdian dan pengorbanan.

BACA JUGA : Vonis AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa Akan...

Sederet prestasi yang dipamerkan Teddy di muka persidangan antara lain di bidang pelayanan lalu lintas telah memberi kemudahan dalam pelayanan mengurus SIM, STNK dan BPKB serta pencegahan terhadap penyelundupan kendaraan bermotor.

Kemudian, di bidang keamanan beberapa kali mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.

"Kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara sebagaimana yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris," ujarnya.

Teddy mengaku berani menjadi garda terdepan demi meredam konflik. Bahkan, mengesampingkan keselamatan dirinya.

"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap diri saya yang penting konflik harus padam," ucapnya.

Teddy lantas mengutip surat Al-Imran ayat 185 dan meyakini bahwa semua manusia pada akhirnya akan meninggal dunia.

"Kullu nafsin żā`iqatul maụt. Segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya akan mati," tutur Teddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

BACA JUGA : Teddy Minahasa Ungkap Banyak Kejanggalan Proses Hukum saat...

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lal)