Soal Perlawanan Uni Eropa Jokowi Setop Ekspor Bijih Nikel, Begini Kata Ganjar
Upaya Pemerintah Indonesia mendorong hilirisasi mineral lewat penghentian ekspor komoditas nikel berbuntut gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selain itu, Amerika Serikat melalui undang-undang baru Inflation Reduction Rate (IRA) juga dinilai melakukan diskriminasi terhadap nikel RI.
NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ganjar Pranowo, Bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan menyebut Presiden Joko Widodo mendapat tekanan dahsyat dari pihak tertentu terkait kebijakan hilirisasi mineral.
Menurut Ganjar, langkah Jokowi menghentikan ekspor komoditas nikel berhadapan dengan kolonialisme gaya baru lewat regulasi.
"Bahkan apa yang dikerjakan oleh Pak Jokowi hari ini untuk tidak mengekspor Nikel perlawanannya sungguh luar biasa," ujar Ganjar saat bertemu relawan pendukungnya di Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Ganjar menganggap semua tekanan yang diarahkan pada Indonesia terkait kebijakan nikel tersebut merupakan upaya pihak tertentu yang ingin mendikte kebijakan Indonesia.
Ia pun mengutuk upaya-upaya tersebut yang membuat Indonesia harus patuh terhadap keinginan pihak tersebut.
"Bahkan saya membaca keadaan neocolonialism by regulation adalah mengatur semuanya sesuai dengan kehendaknya agar kita mengikutinya. Menurut saya go to hell," ujarnya.
Ganjar mengatakan PR besar politik luar negeri Indonesia adalah soal ketahanan dan pertahanan. Dia telah mendiskusikan hal ini dengan sejumlah pakar, termasuk soal kebijakan Jokowi terkait ekspor nikel.
Upaya Pemerintah Indonesia mendorong hilirisasi mineral lewat penghentian ekspor komoditas nikel berbuntut gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selain itu, Amerika Serikat melalui undang-undang baru Inflation Reduction Rate (IRA) juga dinilai melakukan diskriminasi terhadap nikel RI.
Ganjar Pranowo adalah kader PDIP yang telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden. PDIP ingin mengusungnya sebagai capres di Pilpres 2024 mendatang. Selain PDIP, ada beberapa partai yang juga telah mendukung Ganjar.
Uni Eropa Lawan Larangan Ekspor Nikel Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Uni Eropa (UE) berkonsultasi tentang pembuatan Peraturan Penegakan (Enforcement Regulation) perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding, setelah kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal tersebut dimuat dalam situs resmi Uni Eropa, dikutip Rabu (12/7).
Peraturan Penegakan ini memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa.
Aturan ini juga memungkinkan Eropa memblokir prosedur penyelesaian sengketa, termasuk dalam perjanjian perdagangan multilateral, regional, dan bilateral, sehingga mencegah UE mendapatkan keputusan akhir yang mengikat.
Para pemangku kepentingan di Komisi Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.
Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya dalam mencapai mufakat dengan Indonesia soal ekspor bijih nikel ini, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Uni Eropa menilai kebijakan setop ekspor bijih nikel oleh Indonesia membuat harga nikel di pasar melejit sehingga memukul Uni Eropa dan negara pengguna nikel lainnya.
Blok Benua Biru lantas meminta konsultasi dengan RI melalui WTO pada 2019. Tak ada kata sepakat, Eropa pun mengajukan gugatan pada 2021. Hasilnya, panel WTO menyatakan tindakan Indonesia tak sesuai aturan WTO.
Setelah 'vonis' tersebut keluar, Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.(han)