Setelah Riuh, Firli Buka Suara Kasus Dugaan Suap Basarnas dan Jelaskan Kronologi Awal

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Jul 30, 2023 - 00:13
Setelah Riuh, Firli Buka Suara Kasus Dugaan Suap Basarnas dan Jelaskan Kronologi Awal

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Firli menyebut pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu.

Tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Ia memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya lantas menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer.

Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.

"Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," katanya.

Pensiunan jenderal Polri ini memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI.

Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.

"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

Abraham Samad: Tindakan KPK Dungu dan Memalukan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan piminan KPK saat ini dungu dan memalukan dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Samad menyebut setiap tahap operasi tangkap tangan (OTT) dan pengambilan keputusan menetapkan seorang tersangka pasti melibatkan pemimpin tertinggi lembaga antirasuah.

Menurutnya penetapan tersangka Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lalu diralat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak adalah sebuah kekeliruan.

"Karena setiap keputusan diambil oleh pemimpin KPK, maka menurut saya kejadian dan kekisruhan kemarin yang tiba-tiba Alex mengumumkan (tersangka), lalu dianulir oleh Tanak, ini adalah tindakan yang dungu dan memalukan," kata Samad, megutip CNNIndonesia.com, Sabtu (29/7).

"Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK," imbuhnya.

Samad mengatakan berdasarkan UU KPK, setiap keputusan strategis ditetapkan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan.

Dengan begitu, kisruh penetapan tersangka ini menjadi tanggung jawab mutlak para pimpinan KPK.

Selain itu, Samad juga mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas KPK tidak boleh membiarkan kasus korupsi Basarnas ini tanpa kejelasan.

"Dia (Dewas KPK) harus punya inisiatif, proaktif melakukan investigasi, dan penyelidikan terhadap kekisruhan ini karena sudah menjadi konsumsi publik dan terbuka. Oleh karena itu, ini harus dipertanggungjawabkan ke publik dan Dewas punya kewenangan untuk itu," ujarnya.

"Intinya yang bertanggung jawab itu pimpinan KPK. Ini tindakan dungu dan memalukan," katanya menambahkan.

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, belum merespons kritik Samad.(sir)