Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi Turun Tangan

Karyoto secara langsung turun ke Polres Metro Depok, pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Ia mengecek langsung bagaimana penanganan kasus istri korban KDRT yang malah jadi tersangka itu.

May 26, 2023 - 18:30
Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi Turun Tangan
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Istri di Depok jadi korban KDRT malah jadi tersangka menyita perhatian publik. Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun tangan.

Karyoto secara langsung turun ke Polres Metro Depok, pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Ia mengecek langsung bagaimana penanganan kasus istri korban KDRT yang malah jadi tersangka itu.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga, yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," jelas Karyoto di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5).

BACA JUGA : Polisi Jelaskan Pemicu KDRT di Depok: Terkait Keuangan,...

Karyoto ditemani Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Trunoyudo Wisnu andiko dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, bertemu dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dan jajaran Satreskrim selama setengah jam. Dalam pertemuan tersebut, Karyoto dan jajaran Polres Metro Depok mendiskusikan kasus tersebut.

"Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan pihak lain," katanya, dilansir dari detik.com

Dalam kunjungannya itu, Karyoto menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut. Berikut rangkumannya:

Penahanan Istri Korban KDRT Ditangguhkan

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok untuk mendalami kembali kasus tersebut. Ia meminta istri korban KDRT supaya ditangguhkan penahanannya.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Karyoto.

Polisi Upayakan Restorative Justice

Polisi mengupayakan menerapkan restorative justice di kasus ini. Polisi akan mempertemukan kembali pihak istri dan suami

"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5).

Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

"Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya. (ros)