Komisi IX DPR Menduga Aturan Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Adakan Bukber Lantaran Masalah Ekonomi

Charles merasa peniadaan bukber bagi pejabat dan pegawai bukan karena alasan kesehatan. Ia menduga ada masalah ekonomi.

Mar 24, 2023 - 17:38
Komisi IX DPR Menduga Aturan Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Adakan Bukber Lantaran Masalah Ekonomi
charles honoris/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan penanganan COVID-19. Komisi IX DPR menduga ada alasan lain dibalik larangan itu.

"Angka penularan (COVID-19) saat ini sudah relatif terkendali. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan pun sudah diizinkan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Charles merasa peniadaan bukber bagi pejabat dan pegawai bukan karena alasan kesehatan. Ia menduga ada masalah ekonomi.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Bukber,...

"Saya rasa alasannya sudah bukan lagi alasan kesehatan ya. Kecuali khawatir obesitas akibat makan terlalu banyak ketika buka puasa. He-he-he," jelas Charles, dilansir dari detik.com

"Mungkin Bapak Presiden punya pertimbangan lain ketika memutuskan kebijakan ini. Antara lain penting untuk berhemat ketika ekonomi dunia sedang berpotensi menghadapi ancaman krisis akibat perang di Ukraina," lanjutnya.

Larangan Pejabat Bukber

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (ros)