Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk Oknum Guru SMP Negeri 31 Medan, Kasusnya Memalukan

Satreskrim Polrestabes Medan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya menangkap dan menahan LS oknum guru cabul.

Dec 9, 2022 - 13:32
Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk Oknum Guru SMP Negeri 31 Medan,  Kasusnya Memalukan
LS oknum guru SMP Negeri 31 Medan ditangkap dan ditahan Satreskrim Polrestabes Medan atas kasus mencabuli belasan siswinya.

NUSADAILY.COM - MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya  menangkap dan menahan LS oknum guru cabul.

LS diketahui merupakan guru olahraga di UPT SMP Negeri 31 Medan yang beralamat Jalan Jamin Ginting KM 13 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

LS dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua siswi SMP Negeri 31 Medan perkara kasus pencabulan sejumlah murid. 

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022 pukul 17.17 WIB, terlapor LS.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,” kata Kompol Fathir, kepada Nusadaily.com melalui sambungan telepon, Kamis (07/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh  di daerah sensitif dari para korban.  Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. 

" Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujar Kompol Fathir seraya menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat jam belajar olahraga serta ketika kegiatan membaca.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ujarnya.

"Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah  sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya," tegasnya.

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sayangnya Kepala UPT SMP Negeri 31 Medan belum bisa dikonfirmasi perihal anggotanya yang sudah ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus cabul.(mar)