NUSADAILY.COM - MEDAN - Alex Situmorang, korban kasus tindak pidana perampasan motor merasa kecewa dengan kinerja Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Polda Riau.
Pasalnya, Is alias Iwan Sarjono oknum pendeta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini masih bisa bebas berkeliaran.
"Tanggal 9 Juli 2023 sudah pas lah enam puluh hari kerja. Padahal pihak Polres dan Polsek sudah berjanji akan melanjutkan perkara Is alias Iwan sarjono . Faktanya, sudah 2 bulan atau sudah 60 hari masih belum ada SPDP lanjutan yang dikeluarkan oleh Polsek pangkalan kuras ," keluhnya selasa (13/6/2023).
Sebagai pengayom masyarakat, lanjutnya, Kapolsek sudah tidak menepati janjinya. Sementara yang statusnya sudah tersangka masih bebas berkeliaran kemana mana.
"Seorang oknum Pendeta yang merupakan seorang residivis masih bebas menghirup udara segar dan berkeliaran di sekitar tempat kejadian perkara," tegas Alex dengan nada kesal.
Seharusnya, katanya, Polsek segera menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO terhadap tersangka agar kasusnya bisa segera tuntas.
"Sehingga tidak ada kesan Polsek atau pun Polres sengaja memperlambat atau bahkan mempeti es kan kasus ini," pungkasnya.
Sementara Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH saat coba dikonfirmasi melalui telepon selular pribadinya berdalih masih menunggu aba aba dari pimpinannya Kapolres Pelalawan Riau.
"Mudah - mudahan ada petunjuk dari beliau, terima kasih,"ujar Kapolsek, Selasa (13/6/2023). (mar/wan)