Putri dan Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Hari Ini

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dec 22, 2022 - 17:57
Putri dan Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Hari Ini
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Kamis (22/12), akan menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan dua orang ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (22/12) hari ini.

Sidang kasus pembunuhan Yosua masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

BACA JUGA : Hakim Pertanyakan Tentang CCTV Rumah Sambo yang Tercecer...

"Yang dihadirkan saksi ahli dari PH (Penasehat Hukum)... Psikolog dan ahli pidana," ujar tim penasihat Hukum kedua terdakwa, Arman Hanis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/12) malam.

Arman tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas dua saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut.

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

BACA JUGA : Hakim Sidang Sambo Tolak Permintaan JPU Gelar Sidang Tertutup

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.(lal)