Pemprov DKI Jakarta Tak Menggelar Halalbihalal Pasca Cuti Lebaran
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengadakan Halal Bihalal usai cuti lebaran. Hal itu ditegaskan dalam siaran persnya yang diunggah di Laman Penjabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPDI).
Selain itu, peniadaan dilaksanakan sesuai dengan himbauan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Mahfud MD. Melalui surat imbauan bernomor B/480 /M.KT.01/2023 pada 23 April 2023 lalu.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia dikutip. Kamis (25/4/2023).
BACA JUGA : Dukcapil Jakarta Prediksi Sebanyak 40 Ribu Pendatang Tiba...
Ditambahkan dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.
“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui kementerian PAN RB menghimbau kepada seluruh instansi pemerintahan untuk menunda kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA : Geng Motor Keroyok Remaja di Jalan Tomang Hingga Satu Orang...
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
Pengumuman itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, dalam konferensi Persnya pada Senin 24 April 2023 lalu.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.
Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.(sir)