Parkir Liar Jadi Prioritas Dinas Perhubungan Gresik

Selama ini kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut tidak pernah kena hukuman. Baik tilang melanggar rambu atau diderek karena melanggar.

Dec 22, 2022 - 17:46
Parkir Liar Jadi Prioritas Dinas Perhubungan Gresik
Parkir Liar Jadi Prioritas Dinas Perhubungan Gresik

NUSADAILY.COM - GRESIK – Parkir liar di jalan utama di Kota Gresik menjadi prioritas Dinas Perhubungan (Dishub). Meski terpampang jelas rambu larangan parkir, keberadaan parkir liar ini masih marak. Petugas Dishub pun gencar melakukan teguran secara lisan.

Seperti diketahui, parkir dalam zona larangan kerap memicu adanya kemacetan lalu lintas. Misalnya, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Usman Sadar, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran Gresik. Pengguna jalan masih sering memarkirkan kendaraannya di zona larangan prkir.

BACA JUGA : PT STP Unit Aquafeed Gresik Beri Apresiasi Pemenang JAPFA...

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemkab Gresik, Suudin mengatakan, adanya kawasan tertib lalu lintas (KTL) masih belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat. Terutama di titik padat aktivitas. Terkait dengan ini petugas Dishub selalu rutin keliling untuk melakukan teguran lisan kepada para pengguna jalan itu.

Selama ini kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut tidak pernah kena hukuman. Baik tilang melanggar rambu atau diderek karena melanggar.

“Sebetulnya diderek, tapi mobil derek kami tidak memiliki. Selama ini paling kami gembosi bannya,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Suudin menambahkan, keberadaan parkir liar itu kerap mengganggu lalu lintas. Sebab, parkir itu sampai memakan hampir separuh jalan. Pada jam padat, parkir-parkir liar itu pun kerap menimbulkan kemacetan.

“Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Gresik untuk menata parkir liar agar tidak jadi biang kemacetan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Tim PKM Unesa Berikan Latihan Fisik Pasca Pandemi Covid-19...

Masih menurut Suudin, terkait dengan ini Dishub Gresik sudah memiliki rencana untuk meningkatkan status jalan di beberapa titik. Yakni dari KTL menjadi kawasan tertib hukum (KTH). Dengan perubahan status menjadi KTH ini kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir bisa langsung dikenalan tilang ditempat.

“Ini bagus, sehingga kendaraan yang parkir liar itu bisa ditilang dan menurunkan angka parkir liar di bahu jalan,” pungkasnya.(ris)