Hakim Sidang Sambo Tolak Permintaan JPU Gelar Sidang Tertutup

JPU sebelumnya meminta sidang digelar tertutup saat ahli digital forensik, Heri Prayitno hadir di kursi saksi, Selasa (20/12). JPU menyebut permintaan tersebut disampaikan Heri berkaitan ada hal-hal yang tidak boleh diketahui publik.

Dec 20, 2022 - 22:02
Hakim Sidang Sambo Tolak Permintaan JPU Gelar Sidang Tertutup
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J di sidang PN Jaksel, Senin (19/12). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak pengajuan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J yang meminta sidang digelar tertutup.

JPU sebelumnya meminta sidang digelar tertutup saat ahli digital forensik, Heri Prayitno hadir di kursi saksi, Selasa (20/12). JPU menyebut permintaan tersebut disampaikan Heri berkaitan ada hal-hal yang tidak boleh diketahui publik.

"Mohon izin Yang Mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum Yang Mulia," kata Jaksa.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoto.

"Data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi, " jelas Heri menjawab pertanyaan hakim.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, 5 Ahli Akan...

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik saudara jaksa penuntut umum?" timpal Hakim Ketua.

"Ini hanya peralatan saja," sebut Heri.

"Tetapi kenapa sampai sidang tertutup?" tanya Hakim Ketua.

"Kemarin kita meminta karena peralatan tersebut dipakai investigasi," tutur Heri.

"Kalau peralatannya tidak di-zoom kamera hanya melihat ke atas boleh?" kata Hakim Ketua.

"Boleh, Yang Mulia," kata Heri.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, Bisa? Bisa ya. Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," kata Hakim.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf soal Isu Selingkuh...

"Baik, terima kasih Yang Mulia," kata Heri.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J maraton digelar. Sidang ini menyeret para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)