Portal Sebut Ada Mafia Perizinan, Desak Cabut Izin Tambang PT ASA dan PT BG

Portal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

Apr 18, 2023 - 03:27
Portal Sebut Ada Mafia Perizinan, Desak Cabut Izin Tambang PT ASA dan PT BG
Aktivis Portal menunjukkan peta kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Gabungan aktivis lingkungan menuding ada mafia perizinan dalam penerbitan izin tambang di Pemprov Jatim. Indikasi ini menguat setelah Dinas ESDM Jatim menerbitkan izin Operasional Produksi (OP) tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto, menyatakan, diterbitkan izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut merupakan tindakan yang diskriminatif. Sementara perusahaan tambang CV Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung.

"Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu," kata Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.

"Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung," tandas Lujeng Sudarto.

Sementara itu, Hartadi, elemen Portal, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan," tandas Hartadi. (oni)