Ini Motif dan Kronologis Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang

Apr 18, 2023 - 03:24
Ini Motif dan Kronologis Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang
RILIS-Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kabag Ops Kompol M Bagus saat rilis perkara pembunuhan dengan tersangka David Humaidi Candra Kuncoro. 
NUSADAILY.COM - MALANG - Motif pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. David Humaidi Candra Kuncoro (27), nekat membunuh ibu kandungnya, Sunarsih (46) karena sakit hati. 
"Tersangka membunuh ibunya karena sakit hati. Alasannya karena sering dimarahi oleh ibunya," ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kabag Ops Kompol M Bagus saat rilis perkara, Senin (17/4/23). 
Diceritakannya, korban ini adalah seorang TKW. Dia bekerja di Hongkong selama 20 tahun. Awal April 2023 lalu korban pulang karena mendapat cuti liburan. 
Selama bekerja di Hongkong, korban pernah berkirim uang kepada tersangka sebesar Rp 50 juta. Uang dikirim secara bertahap. Alasannya untuk membeli tanah di wilayah Kecamatan Wajak. 
Namun ketika pulang dan ditanyakan, ternyata wujud tanah itu tidak ada. Uangnya habis digunakan oleh tersangka. "Uangnya saya gunakan untuk keperluan keluarga," ucap tersangka David. 
Dari sini korban lantas marah. Puncak kemarahan terjadi pada Jumat (14/4/23) malam sebelum terjadi pembunuhan. Dimana korban tidak cocok dengan lahan tebu yang akan disewa tersangka. 
Mungkin karena kesal dimarahi inilah, akhirnya tersangka gelap mata. Sabtu (15/4/23) pagi, usai bangun tidur tersangka pergi ke dapur untuk mengambil pisau. 
Kemudian pisau ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban tersungkur bersimbah darah. 
"Nurul Siti Khotimah, istri tersangka atau menantu korban yang melihat lantas berteriak minta tolong. Kemudian didengar tetangga yang langsung berdatangan," jelas Wisnu. 
Warga lalu menolong korban dengan melarikan ke rumah sakit, meski nyawanya tidak tertolong. Sebagian warga lainnya mengamankan tersangka dan menyerahkan ke polisi. 
"Saya membunuh karena khilaf. Saya gelap mata karena terus-terusan dimarahi," ucap tersangka. 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 
Sekadar diketahui, seorang anak di Kabupaten Malang tega menghabisi ibu kandungnya. Korban tewas setelah ditusuk beberapa kali di bagian tubuhnya dengan pisau dapur. 
Korban adalah Sunarsih. Sementara pelaku anak kandungnya, yakni David Humaidi Candra Kuncoro (27). 
Peristiwa yang menghebohkan warga ini, terjadi di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi. Kejadiannya Sabtu (15/4/23) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah.(apl/wan)