MAKI Temukan Unsur Pungli di Tubuh Kejaksaan Negeri Madiun, Begini Tangapan Kejari

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin tidak menampik adanya dugaan itu.

Mar 15, 2023 - 04:59
MAKI Temukan Unsur Pungli di Tubuh Kejaksaan Negeri Madiun, Begini Tangapan Kejari
Foto : Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin (Tengah).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Terkait adanya dugaan pungli di tubuh Kejaksaan Negeri Madiun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah menerjunkan tim untuk menelusuri itu.

Dikatakan langsung oleh Sekjen MAKI Komaryono, tugas tim nya mencari sejumlah korban yang merasa diperas oleh oknum yang mengatasnamakan Korps Adhyaksa tersebut.

"Kami siap memberikan advokasi terhadap para korban jika mereka takut. Bila perlu didaftar LPSK akan kami lakukan pendampingan. Untuk sementara ini korban masih belum berani," katanya, Selasa (14/03/2023).

Pihaknya mengaku telah mengantongi sebagian kecil bukti, yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Namun dari berbagai pihak masih tertutup.

"Seandainya sudah ada bukti kuat, maka akan kami laporkan dan koordinasi kepada Kejagung, kalau ditemukan bukti bukti mengarah ke pidana maka akan ditindak tegas dan itu akan kami koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," tegasnya.

Kebetulan, lanjutnya, menyangkut institusi salah satu aparat penegak hukum. Ada instruksi dari pusat bahwa sudah ada ultimatum untuk bersih bersih dari pejabat nakal. 

"Kami ingin membantu agar permasalahan ini selesai," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin tidak menampik adanya dugaan itu. Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum bertemu langsung dengan MAKI.

"Kami berharap MAKI mendukung program kerja di Kejaksaan, berkoordinasi, dan membuka hal hal apa saja yang menjadi masalah, kalau memang ada kecurigaan. Yang jelas kami membuka ruang selebar lebarnya, untuk bisa memberikan pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Madiun ini," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada MAKI, untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran data maupun bukti yang dimiliki. Kalau memang ada dugaan seperti itu, lanjut dia, nanti akan dilihat bagaimana proses penyelesaian permasalahannya.

"Sebelumnya kami sudah memperlihatkan bukti bahwa ada 32 petani yang menyetorkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil dari akuntan publik Rp 497 juta. Kami ada fakta dan buktinya yang bisa kami ajukan sebagai barang bukti, untuk disita dan sudah didaftarkan di pengadilan, dengan mendapatkan penetapan penyitaan dan resmi menjadi barang bukti perkara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Madiun didemo puluhan orang yang mengaku sebagai aktivis. Masa unjuk rasa juga membawa sejumlah poster bertuliskan mulai dari permintaan kepada Kejari untuk usut pungli terhadap petani tebu hingga permintaan memutasi Kasi Pidsus pada Kamis (09/03/2023).

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran tersebut. Tentang kasus kasus yang sampai saat ini belum ada progres perkembangan yang signifikan.

Ada beberapa masyarakat yang mengadu ke mereka terkait dengan dugaan pungli. Ada oknum yang memintai sejumlah uang.

Mereka menduga, Kejari belum melakukan atau melaksanakan laporan permasalahan tersebut. Dan aktivis berjanji akan mengawal bersama sama untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Kejari Madiun yang menemui pendemo secara langsung saat itu menyampaikan ada 32 orang yang diberikan tanda bukti. Yang tidak diberi tanda bukti akan konfirmasi lebih lanjut dengan rekan rekannya.

Dijelaakan Kejari, pihaknya telah menindalanjuti semuanya. Mulai dari masalah pupuk, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditindaklanjuti.

Soal tuntutan demonstran yang disebut ada pungli, Andi menilai karena sebelumnya tidak ada komunikasi terjalin. Meski demikian semua yang disampaikan sudah diterangkan, apa yang disangkakan oleh massa telah dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Masih kata Kajari, penyidik telah menyita barang bukti terkait masalah pupuk, dengan tersangka 2 orang yang memintai uang dari 32 petani senilai Rp 497 juta dengan total kerugian Rp1 miliar lebih.

Teeakhir Kejari berjanji jika ditemukan oknum atau hal hal yang diluar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal. (*/nto).