Polres Malang Bongkar Dua Jaringan Curanmor, Amankan Tiga Tersangka Semua Residivis

Sep 12, 2023 - 00:17
Polres Malang Bongkar Dua Jaringan Curanmor, Amankan Tiga Tersangka Semua Residivis
Tiga tersangka dari dua jaringan curanmor yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Malang

NUSADAILY.COM - MALANG - Dua jaringan sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang, berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakisaji dan Karangploso. Tiga orang pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan.

 

Ketiganya adalah Hermawan (28), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan Ahmad Khisom Maulana (28), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ini merupakan satu jaringan.

 

Sedangkan satu tersangka lagi adalah Anton Novriadi alias Tombro (39), warga Jalan Wiroto, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara satu temannya yang merupakan satu jaringan, yakni  berinisial WM masih buron.

 

"Ketiganya ini pelaku utama curanmor. Namun mereka berbeda jaringan. Mereka juga merupakan residivis," ungkap Wakapolres Malang Kompol Kompol Wisnu S Kuncoro saat rilis, Senin (11/9/23).

 

Dikatakannya, tersangka Hermawan dan Ahmad Khisom ditangkap karena kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Karangploso. Kejadiannya 24 Juni 2023 di halaman Ponpes Al Hidayah, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso.

 

"Mereka mencuri motor Honda Scoopy. Modusnya satu pelaku sebagai eksekutor, sedangkan satu lagi bertugas mengawasi," ujarnya.

 

Sedangkan tersangka Anton Novriadi alias Tombro, ditangkap karena kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Pakisaji. Kejadiannya pada 7 September 2023 di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

 

Tersangka Tombro dengan temannya yang buron, mencuri motor Honda Beat yang ada di parkiran rumah warga. Modusnya dengan menggunakan kunci T.

 

"Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara," tuturnya.

 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, para tersangka adalah residivis. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

 

"Dari keterangan para tersangka mereka beraksi mencuri hanya butuh waktu kurang dari 2 menit. Karenanya kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan kendaraannya saat di parkir," papar AKP Wahyu Riski Saputro.(ap/wan)