Politisi Senior PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Ubah Batas Usia Maju Capres-Cawapres

"Yang menentukan MK, itu kan UU kita, nanti yang tentukan 35 itu apakah usia wajar mengelola negara sekompleks Indonesia, itu nanti MK, tapi kalau UU sudah jelas nyatakan minimal 40 itu," kata Deddy Sitorus dalam acara Adu Perspektif x Total Politik seperti disiarkan detikcom, Rabu (2/8/2023).

Aug 3, 2023 - 22:54
Politisi Senior  PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Ubah Batas Usia Maju Capres-Cawapres

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Politikus senior PDIP Deddy Sitorus berpendapat belum ada urgensi menurunkan batas minimal usia.seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Deddy awalnya menyampaikan yang berhak memutuskan polemik gugatan batas usia capres-cawapres ialah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan batas minimal usia capres dan cawapres sudah tercantum dalam Undang-Undang.

"Yang menentukan MK, itu kan UU kita, nanti yang tentukan 35 itu apakah usia wajar mengelola negara sekompleks Indonesia, itu nanti MK, tapi kalau UU sudah jelas nyatakan minimal 40 itu," kata Deddy Sitorus dalam acara Adu Perspektif x Total Politik seperti disiarkan detikcom, Rabu (2/8/2023).

"Jadi kalau ini mau terjadi perubahan itu harus melalui MK, tidak ada jalan lain, Kita kan jelas UU mengatakan 40 tahun," sambungnya.

Deddy Sitorus mengatakan belum ada hal mendesak sehingga batas minimal usia maju sebagai capres dan cawapres harus diturunkan.

Dia juga tak mempermasalahkan jika batas minimal usia 40 tahun tetap berlaku.

"Kita tidak melihat urgensinya. Usia 40 tahun masalah nggak ya? Saya nggak mau mempermasalahkan deh, suka-suka kalian," ucapnya.

"Kan kita bisa saja mempertanyakannya bukan karena masalah atau nggak masalah, pertanyaannya kan juga mungkin apakah urgensinya ada atau timingnya tepat, kan bisa itu juga. Kalian selalu masalah nggak buat lu, kan nggak gitu juga. Kalau saya melihat nggak ada urgensinya," ujar dia.

Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan.

Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya.

"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).

Habibburakhman mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR tersebut. Atas sikap itu, Saldi Isra meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun," kata Saldi Isra.

Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara.

Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.

"Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan," ungkap Saldi Isra.

Prabowo Sebut di Luar Negeri Banyak Pemimpin Berusia Muda

Sebelumnya, Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) menjelaskan penilaiannya soal batas usia capres dan cawapres yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Prabowo, saat ini banyak negara yang dipimpin oleh tokoh-tokoh muda. Namun ia juga enggan menanggapi bahwa usia 35 tahun sudah cukup dianggap matang sebagai capres dan cawapres di Indonesia.

"Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya," katanya di Markas PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Prabowo lantas meminta agar publik tidak terlalu fokus membatasi usia seorang calon pemimpin. Ia menegaskan yang paling penting adalah kapabilitas seseorang, bukan hanya soal usia.

"Kalau saya lihat ya, saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," kata Prabowo 

MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Garuda, dan dua kepala daerah dari Gerindra.

Pengajuan uji materiil ini dianggap upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres.(han)