Pengendara Moge Tabrak Lansia Hingga Tewas

Kasus pengendara motor gede (moge) berinisial RMP menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), terus berlanjut. Kini, RMP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Dec 31, 2022 - 16:46
Pengendara Moge Tabrak Lansia Hingga Tewas
Foto: Ilustrasi/Thinkstock

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus pengendara motor gede (moge) berinisial RMP menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), terus berlanjut. Kini, RMP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

"Sudah tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).

RMP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita fokus ke lakanya aja dulu," ucapnya.

Moge Disita Polisi

Sutiyono mengatakan moge yang dikemudikan RMP disita di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti.

"(Mogenya) ada di polres," katanya.

Dia mengatakan moge tersebut bakal disita sampai proses penyidikan rampung.

"Sampai diperlukan. Sampai kita penyidikan," jelasnya.

Kecelakaan itu terjadi saat moge yang dikemudikan Saudara RMP melaju dari selatan ke utara di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, pada Selasa (27/12). Saat tiba di depan SDN 1 Gondangdia, nenek penjual tisu menyeberang dari arah timur. Kecelakaan pun terjadi.

Korban S meninggal usai kecelakaan. S menderita luka pada bagian kepala dan kaki kanan, sedangkan RMP mengalami luka di bagian tangan.

(roi)