Pengacara Ungkap Bharada E Ikhlas Terhadap Putusan Hakim Hari Ini
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya mengaku siap dan ikhlas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar hari ini, Rabu (15/2).
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
Ronny menyebut Bharada E justru menguatkan orang tuanya dan tim penasihat hukum terkait putusan nanti. Ia mengatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.
BACA JUGA : Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Hukuman untuk Bharada...
"Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," ujarnya.
"Kondisi kesehatannya beliau sehat," imbuhnya.
Namun, Ronny belum bisa memastikan kehadiran orang tua dan kekasih Bharada dalam sidang vonis hari ini.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
BACA JUGA : Fans Bharada Eliezer Penuhi PN Jaksel, Polisi Siapkan Penjagaan...
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.(lal)