Ini Kriteria yang Nanti Boleh Pertalite, Siapa Saja?

Rencana pemerintah mengatur pembelian BBM jenis Pertalite mulai menunjukkan kejelasan. Sejumlah kriteria konsumen pun telah diusulkan. Pengaturan pembelian Pertalite atau jenis BBM khusus penugasan (JBKP) ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.

Feb 16, 2023 - 04:00
Ini Kriteria yang Nanti Boleh Pertalite, Siapa Saja?
Ilustrasi pertalite (Foto: istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Rencana pemerintah mengatur pembelian BBM jenis Pertalite mulai menunjukkan kejelasan. Sejumlah kriteria konsumen pun telah diusulkan.

Pengaturan pembelian Pertalite atau jenis BBM khusus penugasan (JBKP) ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, dalam revisi Perpres tersebut terdapat usulan konsumen JBKP atau Pertalite. Konsumen itu di antaranya industri kecil, usaha perikanan hingga pelayanan umum.

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Namun begitu, belum ada penjelasan lebih detail mengenai usulan pengguna atau konsumen Pertalite ini.

Dalam materi yang disampaikan Tutuka terdapat urgensi percepatan penerbitan revisi Perpres 191. Disebutkan, diperlukan pengaturan jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP. Hal itu mengingat, belum adanya pengaturan konsumen pengguna JBKP. Kemudian, pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir.

Mengacu APBN tahun 2023, kuota JBT solar ditetapkan 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500 ribu KL. Kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Selanjutnya, telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL (tumbuh 10,38%).

Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadi kelebihan kuota (over kuota) JBT solar dan JBKP Pertalite.

Lebih lanjut Tutuka menyebutkan, pada 26 Desember 2022 telah terbit surat Mensesneg kepada Menteri ESDM yang isinya meminta kajian komprehensif terkait revisi Perpres 191 untuk dilaporkan kepada Presiden.

"Pada 10 Januari 2023 telah disampaikan permohonan izin prakarsa termasuk kajian oleh Menteri ESDM kepada Presiden RI," kata Tutuka.

Di tanggal 31 Januari 2023, telah dilakukan rapat klarifikasi oleh Kemensetneg atas permohonan izin prakarsa. "Di mana Kemensetneg masih akan meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," ujarnya.

Hingga hari ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. "Sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 hari ini belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," ujarnya.(eky)