Fans Bharada Eliezer Penuhi PN Jaksel, Polisi Siapkan Penjagaan Ketat

Fans Eliezer tampak mengenakan kaus berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaus itu berisi kalimat 'Save Icad'.

Feb 15, 2023 - 17:42
Fans Bharada Eliezer Penuhi PN Jaksel, Polisi Siapkan Penjagaan Ketat
Fans Bharada Eliezer/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membludak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ingin masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan Eliezer menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.

Rabu (15/2/2023), penggemar atau biasa disebut fans Eliezer itu sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB. Mereka setia menunggu di gerbang padahal pintu masuk belum dibuka.

Dilansir dari detik.com berdasarkan pantauan di lokasi, fans Eliezer tampak mengenakan kaus berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaus itu berisi kalimat 'Save Icad'.

Saat pintu sudah dibuka, puluhan fans Eliezer itu masuk berbondong-bondong ke PN Jaksel. Tak sedikit dari mereka beradu mulut karena harus dorong-dorongan.

Fans Eliezer itu berbaris di garis pembatas yang telah terpasang. Terpantau pukul 09.13 WIB, fans Eliezer semakin membludak. Petugas kepolisian pun nampak berjaga di sekitar barisan penggemar mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA : Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)