Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Hukuman untuk Bharada E Kurang dari 5 Tahun

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

Feb 15, 2023 - 17:52
Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Hukuman untuk Bharada E Kurang dari 5 Tahun
Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendatangi sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

"Keluarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman," kata Martin dilansir dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA : Bharada E Akan Hadapi Sidang Vonis pada Hari Ini

Martin mengaku pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E nantinya lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pihaknya berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun," ucapnya.

BACA JUGA : Sejumlah Pendukung Bharada Eliezer Datangi PN Jaksel Kenakan...

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.(lal)