Kasus yang Beraroma Suap Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh Menjadi Terdakwa Korupsi

Pada awal Juli 2022, pensiunan PNS MA Ramli Sidik dihubungi oleh mantan hakim PN Jakpus, Syarifuddin menyampaikan akan memperkenalkan pihak yayasan. Ramli diminta agar mengenalkan dengan orang MA agar diurus kasus itu

Feb 13, 2023 - 18:56
Kasus yang Beraroma Suap Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh Menjadi Terdakwa Korupsi
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - OTT KPK menyeret dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menjadi terdakwa korupsi. Kaki tangannya ikut diringkus. Salah satu perkara yang beroma suap yaitu kasus pailit rumah sakit di Makassar. Bagaimana kasusnya?
Hal itu terungkap dalam dakwaan atas nama PNS MA, Albasri. Sebagaimana dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/2/2023), kasus yang beraroma suap itu mengantongi nomor 1262 K/Pdt.Sus.Pailit/2022.

Diceritakan Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa memesan alat kesehatan kepada PT Mulya Husada Jaya pada 12 Juli 2019. Pembayaran dicicil dengan agunan 2 sertifikat tanah dan bangunan. Nilai kredit Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pengemudi BMW yang Lawan...

Singkat cerita, RS Sandi Karsa tidak bisa membayar utangnya dengan lancar. Akhirnya PT Mulya Husada Jaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada awal 2022. Sebagai kreditur kedua yaitu PT Internusa Dua Medika yang memiliki piutang Rp 1 miliar. Pada 24 Maret 2022, PN Makassar mengabulkan permohonan PKPU PT Mulya Husada Jaya.dilansir dari detik.com

"Selanjutnya atas putusan tersebut dilakukan upaya perdamaian namun tidak membuahkan hasil," demikian bunyi dakwaan itu.

Pada 23 Mei 2022, PN Makassar akhirnya menyatakan RS Sandi Karsa pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, RS Sandi Karsa tidak terima dan mengajukan kasasi. Yayasan yang diwakili Wahyudi Hardi menunjuk kuas ahukum Irwan Muin dan Mulyadi Rachim.

Pada awal Juli 2022, pensiunan PNS MA Ramli Sidik dihubungi oleh mantan hakim PN Jakpus, Syarifuddin menyampaikan akan memperkenalkan pihak yayasan. Ramli diminta agar mengenalkan dengan orang MA agar diurus kasus itu.

"Ramli Sidik menghubungi Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata Mahkamah Agung," urai dakwaan.

Masih di Juli 2022, Wahyudi Ramli-Ramli Maik dan Muhajir Habibie melakukan pertemuan di Hotel Sriwijaya, Gambir.

BACA JUGA : Tahun 2024 Tak Jadi Ibu Kota, Kemacetan di Jakarta Bakal...

"Dalam pertemuan tersebut Wahyudi Hardi meminta kepada Muhajir Habibie untuk mengurus permohonan kasasi yang diajukannya agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa tidak dinyatakan pailit serta menyampaikan ada sejumlah uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara, atas permintaan tersebut Muhajir Habibie menyanggupi," ungkap dakwaan jaksa.

Pada 26 Juli 2022 permohonan kasasi masuk dan tercatat dalam register perkara Nomor: 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Secepat kilat, Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha menunjuk majelis kasasi keesokan harinya. Yaitu:

Ketua majelis: Takdir Rahmadi
Anggota 1: Nurul Elmiyah
Anggota 2: Rahmi Mulyati
Panitera Pengganti: Edy Wibowo

Tidak disebutkan tegas, berapa bagian suap di kasus itu. Selain itu, Muhajir Habibie disebut-sebut menjadi penghubung untuk perkara:

1. Kasus Pailit Intidana
2. Sengketa rumah di Kalibata, Jakarta Selatan.(ris)