Organisasi Dilecehkan, Great Widow Community Gandeng LBH IAA

Great Widow Community (GWC), organisasi keperempuanan mendapatkan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NS.

Jan 1, 2024 - 07:08
Organisasi Dilecehkan, Great Widow Community Gandeng LBH IAA
Faizah Umar, Ketua 1 Bidang Pemberdayaan Perempuan, Great Widow Community (GWC) saat wawancara dengan sejumlah media di Hotel Musdalifah, Sumenep. (Nurul Anam/nusadaily.com).

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Great Widow Community (GWC), organisasi keperempuanan mendapatkan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NS.

Dugaan pelecehan dan ujaran kebencian tersebut dilayangkan NS melalui status WhatsApp pribadi pada Jumat 28 Desember 2023, malam.

Hal itu dikatakan Faizah Umar, Ketua 1 Bidang Pemberdayaan Perempuan GWC saat jumpa pers di Hotel Musdalifah, Minggu 31 Desember 2023.

Faizah menjelaskan, bahwa oknum perempuan berinsial NH tersebut merupakan salah satu pimpinan organisasi perempuan tertentu di Sumenep.

NH membuat status di media sosial WhatsApp pribadinya dengan tulisan 'Great Widow Community (GWC), 'puru tao jhe' bedhe komunitas janda, aperrean ongghu para janda'.

"Menurut kami, bukan hanya melukai organisasi, namun juga melukai para perempuan yang berstatuskan janda. hal itu adalah hal yang sensitif dan menyakiti hati kami," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan NH. Sebab, kata dia, NH adalah seorang pimpinan dari salah satu organisasi perempuan yang bertindak sebagai perempuan yang menyakiti hati perempuan.

"Hal itu menurut kami juga bagian dari bias gender dimana dia dengan mudahnya melontarkan kata "Aperrean". Dimana kata "Aperrean" menurut orang Madura, kata itu berkonotasi yang sangat buruk," terang dia, menjelaskan.

"Dengan kata itu, nantinya semua komunitas kami jelek. Padahal di kami, komunitas ini sudah berbadan hukum. Kegiatannya positif, berdaya membangun bersama teman-teman," imbuh dia.

Sebelum melakukan langkah-langkah hukum dan lain-lain, pihaknya sudah melakukan komunikasi dangan iktikad baik untuk meminta maaf kepada anggota komunitas secara terbuka.

"Beliau menyanggupi, dikasih waktu 1X24 jam untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dari beliau," ungkapnya.

Disisi lain, ketua LBH IAA Achmad Rifai mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum perepuan berinisial NH tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

"Ujaran kebencian, atau fitnah dan pencemaran nama baik. Tentu secara hukum, ini bisa masuk UU ITE pasal 28 ayat 2," jelas dia.

Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memberikan kesempatan upaya-upaya hukum.

"Yang kita lakukan adalah pendekatan restoratif. Sehingga, jika ada nait baik dari yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dengan meminta maaf secara umum bahkan tetulis kepada komunitas perempuan hebat ini, maka kita akan memberikan maaf," terang Rifai.

Karena yang bersangkutan hingga saat ini belum ada iktikad baik untuk meminta maaf, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.

"Paling tidak kita akan melakukan somasi, jika somasi belum juga diindahkan, maka kami akan melakukan pelaporan di kepolisian atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2. Langkah-langkah selanjutnya kita akan koordinasikan," tukasnya. (nam)