Ngebor Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Ini Aturannya

Oct 30, 2023 - 23:01
Ngebor Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Ini Aturannya

NUSADAILY.COM JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM  menerbitkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah. Penetapan aturan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Menteri ESDM bernomor 291.K/GL.01/MEM.G 2023. Dalam SK tersebut, tertera Standart Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dengan menetapkan pemberlakuan izin penggunaan air tanah dalam rangka keberlanjutan sumber daya air, serta menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber daya air tanah untuk bukan untuk kebutuhan usaha..

 

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama, pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan aturan tersebut dikutipi Minggu (28/10).

 

Selain itu, disebutkan juga persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.

 

Tertulis pula, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk hal lain, misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

 

"Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya," lanjut aturan tersebut.

 

Ada juga bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

 

Ada pula, bantuan sumur atau gali untuk penggunaan tanah secara berkelompok yang berasal pemerintah, perseorangan, air tanah untuk

 

Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Kementerian ESDM. Kemudian kepala Geologi Kementerian ESDM melaporkan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air kepada menteri ESDM setiap satu sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

"Sementara, penyelenggaraan penggunaan menjadi kewenangan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup aturan itu (sir/wan)