Kerjasama Parkir Tidak Perlu Adendum, Dishub Pilih Menunggu Putusan PN

Bak,--‘pahlawan kesiangan’, membuat narasi bahwa diselesaikan secara damai dan perlunya kesepakatan baru sebagai solusi terbaik bagi kedua pihak. “Tidak ada andendum. Biarkan hukum yang memutuskan. Toh saat ini kita tinggal menunggu putusan PN saja,” kata Benny, menegaskan.

Oct 30, 2023 - 19:44
Kerjasama Parkir Tidak Perlu Adendum, Dishub Pilih Menunggu Putusan PN
Perseteruan Pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan PT ISS-KSO tinggal menunggu putusan PN Sidoarjo.

NUSADAILY.COM- SIDOARJO: Senyampang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, telah beredar kabar adanya komunikasi antara PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dengan Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo. Kedua pihak yang sebelumnya berseteru ini kini saling menjajaki adanya kesepakatan bersama terkait kerjasama pengelolaan parkir di Sidoarjo, sebelum keluar putusan dari pihak  PN Sidoarjo.

Kesepakatan hendak dibangun, yakni perlunya dilakukan adendum (perubahan) atas klausal kerjasama pengelolaan parkir tersebut. Adendum itu diperlukan agar dalam kerjasama ini tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus sebagai proyeksi dilanjutkan kerjasama saling menguntungkan ke depannya.

Ketika hal itu bdikonfirmasikan ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, telah menyangkalnya. “Belum dan memang tidak ada rencana adendum atas kerjasama pengelolaan parkir dengan PT ISS. Info dari mana itu,” ujar Beny, dengan sikap tegasnya saat dikonfirmasi Senin (30/10/2023) siang.

Dia menjelaskan bahwa gugutan ke PN Sidoarjo merupakan langkah final. “Saat ini kami tinggal menunggu putusan PN saja. Jadi apa pun yang diputus di PN atas gugatan kami terhadap PT ISS, itulah yang terbaik,” ujarnya.

Memang dalam perseteruan kerjasama pengelolaan parkir antara Pemkab Sidoarjo,--dalam hal ini Dishub Kab. Sidoarjo dengan PT ISS, beberapa pihak mencoba memediasi untuk menghasilkan solusi terbaik. Termasuk dilakukan pihak DPRD Kab. Sidoarjo, namun upaya itu tidak berbuah hasil. Persetruan kedua pihak itu pun berkempanjang hingga akhirnya berujung ke proses hukum di PN Sidoarjo.

Sebelumnya, pihak Dishub Kab. Sidoarjo telah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan PT ISS tertanggal 2 Januari 2023 dengan dasar wan prestasi. Pihak PT ISS yang merasa dirugikan menggugat ke PTUN, namun tidak dikabulkan. Pihak Dishub pun juga menggugat secara perdata ke PN Sidoarjo yang sampai sekarang tinggal menunggu putusan lembaga peradilan tersebut.

Nah, senyampang menunggu putusan inilah, rupahnya ada pihak yang mencoba membangun kemungkinan adanya mediasi kembali. Bak,--‘pahlawan kesiangan’, mereka membuat narasi bahwa diselesaikan secara damai dan perlunya kesepakatan baru sebagai solusi terbaik bagi kedua pihak.  “Tidak ada andendum. Biarkan hukum yang memutuskan. Toh saat ini kita tinggal menunggu putusan PN saja,”  kata Benny, menegaskan kembali.

Berikut sepuluh poin sebagai gugutan perdata Dishub Kab. Sidoarjo terjadap PT ISS yang sekarang tinggal menunggu putusan PN Sidoarjo ;

1. Penggugat (Dishub) meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama penyelenggaraan layanan perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.

2. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerja sama tersebut.

3. Menyatakan perjanjian kerja sama antara penggugat dan tergugat berakhir demi hukum.

4. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat. Dituangkan dalam berita acara serah terima kembali objek kerja sama.

5. Jika tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan/atau tidak menandatangani berita acara serah terima kembali objek kerja sama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerja sama dengan beban biaya menjadi tanggung jawab tergugat.

6. Telah memerintahkan tergugat untuk membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen  per hari keterlambatan pembayaran,--yakni sebesar Rp.5.856.425.000.

7. Telah memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp.32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000.

8. Telah menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian material.

9. Telah meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini. Terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

10. Telah menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. 

Dan dua poin gugatan lain berisi permintaan perintah agar tergugat tunduk para putusan dan membayar biaya perkara. (*/ful)