Menyingkap Sepak Terjang Makelar Kasus (Markus) di Kasus Korupsi BTS

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.

Sep 27, 2023 - 16:22
Menyingkap Sepak Terjang Makelar Kasus (Markus) di Kasus Korupsi BTS

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo blak-blakan menyampaikan adanya makelar kasus (Markus).

Hal itu diungkapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Irwan menyebut ada makelar kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun itu saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Makelar menawarkan kasus dihentikan, siapa makelar yang dimaksud?

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Penuntutan Irwan dilakukan terpisah dari tiga terdakwa ini.

Mulanya, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.

Kepada majelis hamim, Irwan mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.

"Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar," kata Irwan.

Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.

"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" kata hakim.

"Rp 15 miliar," jawab Irwan.

Kejagung Pernah Periksa Edward

Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/8) menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang terkait kasus tersebut.

Salah satunya memeriksa Edward saksi kasus dugaan korupsi BTS. Kejagung menyebut Edward sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windu Purnama)," kata Ketut dalam keterangannya.

Kejagung sebelumnya pernah memeriksa sopir Edward Hutahaean, inisial H, terkait kasus korupsi BTS 4G. Pemeriksaan itu berlangsung pada 24 Juli lalu.(han)