Partai Berkarya Meminta Majelis Hakim Untuk Memberikan Keputusan Seadil-adilnya

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024

Apr 17, 2023 - 20:53
Partai Berkarya Meminta Majelis Hakim Untuk Memberikan Keputusan Seadil-adilnya
Foto: Sidang gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus (Silvia-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPU RI terkait penundaan Pemilu 2024 ditunda. Persidangan ditunda karena belum lengkapnya berkas kedua pihak.
"Ditunda dulu ya karena belum lengkapnya legal standing. Ditunda 4 Mei di jam yang sama," ujar Hakim Ketua Bambang Sucipto saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

"Sidang berikutnya jangan ditunda lagi (karena) terkait masalah legal standing, akta pendirian partai, fotocopy dan asli dibawa. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, biar cepat selesai," imbuhnya.

BACA JUGA : Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty Jalani Sidang Lanjutan...

Sidang selanjutnya digelar pada Kamis (4/5). Kedua pihak diminta untuk hadir di ruang sidang.
Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.dilansir dari detik.com

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA : Pemprov DKI Jakarta Tutup Persimpangan Sekitar Pasar Santa...

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Dalam gugatannya, kurang lebih ada delapan petitum yang disampaikan Partai Berkarya. Partai Berkarya meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.(ris)