Membudayakan Korupsi

Korupsi bukanlah hal yang asing dan tabu bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari istilah korupsi selalu menghiasi berita di media elektronik juga media sosial. Sebagian besar negara-negara anggota PBB menganggap bahwa korupsi menjadi extra ordinary crime karena pelaku, korban, kerugian dan organisasinya bersifat lintas negara. Bagi Indonesia masalah korupsi timbul tenggelam tergantung rezim yang berkuasa.

Dec 4, 2023 - 21:57
Membudayakan Korupsi

Oleh: Dr. Mangihut Siregar, M.Si.

 

Korupsi bukanlah hal yang asing dan tabu bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari istilah korupsi selalu menghiasi berita di media elektronik juga media sosial. Sebagian besar negara-negara anggota PBB menganggap bahwa korupsi menjadi extra ordinary crime karena pelaku, korban, kerugian dan organisasinya bersifat lintas negara. Bagi Indonesia masalah korupsi timbul tenggelam tergantung rezim yang berkuasa.

Pada masa orde lama perhatian terhadap korupsi masih sangat kurang, hal ini wajar karena masih baru merdeka. Walaupun baru merdeka, korupsi sudah ada sehingga diterbitkan Peraturan Penguasaan Militer PRT/PM/06/1957. Beberapa tahun berikutnya dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi dan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN). Lembaga ini dibentuk karena korupsi sudah merajalela bagi aparatur negara.

Pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru pada awalnya memberikan perhatian dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari munculnya Kepres No. 28 tahun 1967 tentang Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), namun dalam perjalanannya tim ini tidak berfungsi. Pada tahun 1978 dibentuk badan Operasi Tertib (Opstib) yang khusus memberantas korupsi namun badan ini juga mandul. Bahkan jatuhnya rezim orde baru salah satu penyebabnya adalah merajalelanya praktek KKN di Indonesia.

Tumbangnya rezim orde baru diganti dengan rezim reformasi pada awalnya memberi secercah harapan untuk mengatasi korupsi. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie, terbit Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 berkaitan pengelolaan negara yang bersih dari KKN. Tahun berikutnya terbit UU No. 28 tahun 1999 juga penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Satu tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2000 dan hasilnya terbentuk: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Pejabat Negara. Pada era pemerintahan B.J. Habibie, pemberantasan korupsi relatif baik namun hanya sebentar karena usia pemerintahan yang singkat.

Pada masa pemerintahan Gus Dur, banyak koruptor kelas kakap yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Usia pemerintahan yang relatif singkat juga menjadikan pemberantasan korupsi kurang berhasil. Pemerintahan Gus Dur yang diberhentikan di tengah jalan, dilanjutkan oleh Megawati Sukarnoputri. Masa pemerintahan Megawati dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) dan menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal dengan lembaga KPK sekarang.

Seiring dengan pergantian rezim, pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan kebijakan penguasa yang sedang berkuasa. Pada awal kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono pemberantasan korupsi sedikit lebih baik. Pemerintah saat itu lebih memperkuat KPK dengan menerbitkan UU No. 30 tahun 2002 berkaitan dengan pengadilan Tipikor yang terpisah dari pengadilan umum dan hukum nasional bersinergi dengan hukum internasional. Tujuannya tetap untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun dalam praktiknya, banyak kader Partai Demokrat yang terlibat korupsi pada saat itu. Para tokoh yang mengampanyekan antikorupsi secara masif pada saat yang sama menjadi pelaku korupsi yang juga masif.

Berakhirnya pemerintahan SBY dilanjutkan oleh Jokowi pemberantasan korupsi bukanlah semakin baik. Buronan Djoko Tjandra yang dengan bebasnya keluar masuk Indonesia merupakan contoh suburnya korupsi di Indonesia. Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia karena dibantu oleh Brigjend Prasetyo Utomo dan Irjend Napoleon Bonaparte dan juga Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bantuan yang diberikan pejabat kepada buronan berkaitan dengan tindakan korupsi.

Yang paling mencengangkan publik akhir-akhir ini yaitu ditetapkannya ketua KPK aktif menjadi tersangka. Firli Bahuri sebagai ketua KPK diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo waktu itu sedang diusut KPK berkaitan dengan kasus pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. Suatu keanehan pejabat publik yang seharusnya jadi contoh harus melakukan pemerasan di instansi yang dia pimpin. Dan yang paling ajaib orang yang seharusnya berdiri di garda yang paling depan untuk mengatasi korupsi yaitu ketua KPK malah menjadi aktor korupsi.

Tindakan korupsi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada lagi lembaga yang bersih dari korupsi. Korupsi menjadi suplemen untuk mengurus segala perkara. Mengatakan korupsi menjadi budaya kuranglah tepat sebab kebudayaan merupakan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat pendukungnya. Apabila nilai-nilai dari kebiasaan itu tidak baik maka secara otomatis masyarakat bersangkutan akan segera memperbaiki bahkan menghilangkannya. Hanya nilai-nilai yang baik dari suatu kebudayaan yang tetap diwariskan.

Berbeda dengan korupsi, perilaku ini sudah dari dulu ada dan hingga sekarang tetap lestari bahkan semakin subur.  Perilaku korup bukanlah nilai yang baik melainkan perbuatan kotor. Menentang penggunaan korupsi menjadi budaya kuranglah tepat karena perilaku ini sudah berlangsung lama, dilakukan semua profesi dan terjadi di mana-mana. Mengamini korupsi sebagai kebudayaan bukanlah bijak sebab tindakan ini merupakan perbuatan keji.

 

Dr. Mangihut Siregar, M.Si. adalah Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI). Editor: Wadji