LATO - LATO, Salah Satu Cara Mencegah Pernikahan Dini pada Pelajar

Lato-lato yang dimaksud dalam tulisan ini bukanlah permainan Lato-lato yang sedang viral. Bukan Lato-lato yang berasal dari bahasa suku Bugis, dari kata kajao-kajao, artinya nenek-nenek. Kata tersebut akhirnya berubah pengucapan menjadi kato-kato dan kemudian Lato-lato. Namun, LATO-LATO di sini adalah akronim dari Literasi Anak Tanpa Orang tua – Literasi Agama, Teknologi informasi, dan Organisasi.

LATO - LATO, Salah Satu Cara Mencegah Pernikahan Dini pada Pelajar
Foto ilustrasi.(freepik)

Oleh Dr. Aris Wuryantoro, M.Hum.

Apa? LATO - LATO  dapat mengurangi angka pernikahan dini? Yang bener ajah!!! Masa sih Lato-lato dapat mengurangi angka pernikahan dini? Gimana caranya? Hoak kalee,,,!  Mungkin itu yang terlintas dalam benak pembaca saat pertama kali melihat atau membaca judul tulisan ini.   

Lato-lato yang dimaksud dalam tulisan ini bukanlah permainan Lato-lato yang sedang viral. Bukan Lato-lato yang berasal dari bahasa suku Bugis, dari kata kajao-kajao, artinya nenek-nenek. Kata tersebut akhirnya berubah pengucapan menjadi kato-kato dan kemudian Lato-lato. Namun, LATO-LATO di sini adalah akronim dari Literasi Anak Tanpa Orang tua – Literasi Agama, Teknologi informasi, dan Organisasi.

Penulis sengaja memilih topik Lato-lato sebagai wujud keprihatinan terhadap adanya berita tentang dispensasi nikah yang diajukan para pelajar di Kabupaten Ponorogo. Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, sepanjang tahun 2022, mencatat sebanyak 191 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak (usia dini). Pengajuan dispensasi nikah atau Dipensasi Kawin (Diska) dilakukan oleh ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo yang berusia di bawah 19 tahun. Mereka mengajukan Diska dengan berbagai alasan, di antaranya karena hamil di luar nikah.

Sungguh suatu tamparan keras sekaligus keprihatinan yang sangat mendalam bagi kita khususnya bagi dunia pendidikan. Bahkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebutnya kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan. Yang mana para pelajar merupakan tunas-tunas harapan bangsa yang kelak akan menjalankan roda pemerintahan dengan kondisi zaman yang semakin ketat dalam persaingan di segala bidang.

Permasalahan Diska sangat disayangkan oleh Haniva Hasna, kriminolog sekaligus pemerhati anak dan keluarga. Iva, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pernikahan dini secara usia mereka masih belia dan secara mental mereka belum siap. Menikah bukan hanya untuk menghalalkan sebuah hubungan tapi lebih dari itu melibatkan kematangan fisik, psikologis, finansial, dan sosial. Lagi pula, secara yuridis perkawinan di bawah umur itu tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Iva, pernikahan dini memiliki dua dampak, yaitu positif dan negatif. Dampak positif pernikahan dini adalah cara mencegah kemaksiatan atau perzinahan. Bila pasangan muda-mudi sudah pacaran dan saling suka, maka sebaiknya jangan menunda perkawinan. Karena muda-mudi yang berpacaran dan saling suka riskan untuk  melakukan hubungan suami istri yang dapat menyebabkan hamil di luar nikah. Dampak positif lainnya adalah bila anak ada yang menikah, beban orang tua berkurang. Hal ini dikarenakan setelah menikah maka tanggung jawab sudah bukan lagi pada orang tua.

Pernikahan dini juga dapat berdampak negatif, antara lain: pendidikan atau cita-cita yang terhambat. Bila usia pernikahan minimal 19 tahun maka mereka berada pada usia lulus SMA atau kuliah tahun ke-2, belum mendapat ijazah sebagai bekal mencari pekerjaan yang layak; riskan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Usia muda umumnya tingkat emosional masih tinggi, sehingga sangat mungkin bagi pasangan muda untuk terjadi kekerasan dalam rumah tangga; dan tekanan sosial. Para remaja yang melakukan pernikahan dini akan merasakan beban sosial yang berat baik dari keluarga dekat, kerabat sampai masyarakat. Si pria dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga sekaligus mencari nafkah untuk keluarganya. Sedangkan, si perempuan dituntut untuk membesarkan dan mengurus anak sekaligus rumah tangga meski secara psikologis belum siap.  

Bila menilik dari kejadian banyaknya pengajuan Diska di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, kita tidak bisa serta merta menyalahkan hanya pada para pelajar saja. Banyak faktor yang turut menciptakan fenomena gunung es pada tragedi kemanusiaan yang menimpa para pelajar ini, sebut saja faktor ekonomi orang tua. Oleh karena faktor ekonomi ini, banyak orang tua yang terpaksa bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa menjadi salah satu kabupaten penyumbang TKI terbanyak ketiga di Jawa Timur. Pada tahun 2020, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang berasal dari Kabupaten Ponorogo sebesar 36.216 pekerja.

Oleh karena banyak orang tua yang menjadi TKI atau PMI, maka banyak anak mereka yang hidup atau tinggal bersama kakek atau nenek mereka di kampung. Seorang kakek atau nenek yang nota bene secara fisik sudah lemah kiranya kurang mampu untuk mengurus atau mengawasi cucu-cucunya secara maksimal. Di samping itu, kekinian kehidupan kita yang serba dengan teknologi informasi, para nenek atau kakek juga sangat gaptek atau gagap teknologi informasi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan para cucunya.

Maka dari itu hendaknya perlu dilakukan edukasi literasi pergaulan yang sehat dan mandiri terhadap anak tanpa (pengawasan) orang tua. Pergaulan yang sehat di antaranya dapat menempatkan diri bila bergaul dengan lawan jenis, tidak melanggar norma agama dan norma sosial. Muda-mudi juga perlu diedukasi bila berada di luar pantauan orang tua mereka tetap dalam pantauan keluarga, masyarakat sekitar, dan Allah SWT, sang Maha Melihat. Selain tiu juga ditanamkan untuk selalu menjaga nama baik orang tua atau keluarga. Perlu ditanamkan juga pitutur luhur Jawa,  mikul duwur lan mendhem jero jenenge wong tuwo.

Edukasi literasi yang tidak kalah penting adalah literasi agama. Hendaknya literasi agama ditanamkan sejak dini pada anak-anak kita. Literasi agama yang kita berikan bukan sebatas hafalan, namun lebih pada penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Kita berikan edukasi terkait dengan akidah dan akhlak mulia. Misalnya, bagaimana anak harus bersikap pada orang tua, bersikap pada teman, pada lawan jenis. Hal yang tidak kalah penting adalah ditanamkan bahwasannya di manapun anak berada selalu ada Allah yang mengawasi. Anak juga diedukasi dengan cara diberi nilai-nilai kepercayaan, yakni kewajiban, hak, dan tanggung jawab.

Literasi teknologi informasi juga perlu diberikan pada para pelajar. Kita edukasi mereka bagaimana menggunakan teknologi informasi yang sehat, yakni yang berguna atau menunjang mereka dalam belajar. Kita arahkan mereka dalam penggunaan teknologi informasi semaksimal mungkin dalam mengakses konten edukasi baik sains, teknologi, sosial dan humaniora. Kita juga hendaknya sering mengontrol konten-konten youtube yang sering dilihat anak-anak. Hal ini guna mencegah konten-konten yang dapat merusak moral, jiwa ataupun perilaku hidup mereka.

Berikutnya adalah literasi organisasi. Para pelajar hendaknya diberikan pentingnya dalam berorganisasi. Banyak hal positif yang didapatkan dengan aktif berorganisasi, misalnya dalam OSIS. Setiap sekolah pastinya mempunyai organisasi yaitu OSIS, Organisasi Siswa Intra Sekolah. OSIS yang merupakan organisasi resmi sekolah tentunya mempunyai banyak kegiatan. Siswa yang aktif dalam kepengurusan OSIS akan banyak keuntungan yang didapat, misalnya pelatihan kepemimpinan.  Dengan pelatihan kepemimpinan, siswa dapat belajar bagaimana dalam menyikapi suatu permasalahan, berhadapan dengan pimpinan ataupun anggota lainnya.  

Catatan dari penulis perihal maraknya pengajuan Diska merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pihak keluarga, pihak sekolah, bahkan pihak pemerintah. Pihak keluarga hendaknya dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya yang masih remaja atau pelajar baik di sekolah, di rumah maupun di luar sekolah. Pihak sekolah hendaknya menanamkan nilai-nilai karakter yang kuat tidak hanya secara teori, namun yang lebih utama adalah dengan praktik. Pemerintah hendaknya menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bai dalam kuantitas maupun dalam pendapatan pekerja. Dengan demikian, orng tua yang memiliki anak dalam mencari nafkah tidak perlu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja di luar negeri. Penulis berharap Literasi Anak Tanpa Orang tua - Literasi Agama, Teknologi informasi, dan Organisasi (LATO-LATO) dapat berkontribusi dalam mencegah pernikahan dini di kalangan pelajar khususnya di Kabupaten Ponorogo. Semoga!(***)

Dr. Aris Wuryantoro, M.Hum, dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas PGRI Madiun dan Dewan Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).

Tulisan ini disunting oleh Dr. Drs. H. Aries Purwanto, M.Pd. adalah dosen IAI AL Khoziny Sidoarjo dan Sekretaris Umum Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).