LP3HI Gugat Bareskrim Polri Soal Penghentian Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Wakil ketua LP3HI Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke pengadilan Jakarta Selatan pada Senin 10.April.2023.

Apr 12, 2023 - 22:22
LP3HI Gugat Bareskrim Polri Soal Penghentian Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPK
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.Terkait  penghentian penyidikan dugaan  pidana korupsi gratifikasi dalam penggunaan helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri pada Juni 2020 lalu. 

Permohonan itu ketahui dari Informasi Daftar Perkara ( IDP) laman resmi Pengadilan Jakarta Selatan. Dengan registrasi bernomor 36/Pin.Pra/2023/PN.JKT SEL 

Wakil ketua LP3HI Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke pengadilan Jakarta Selatan pada Senin 10.April.2023.

"Betul mas. Sudah didaftarkan kemarin ke PN Jaksel melawan Bareskrim," ucapnya saat dihubungi Nusadaily. com Selasa (11/4/2023). 

Dikatakan, permohonan ini sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian  dan penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan.

Ditambahkan penghentian kasus ini berawal dari laporan Indonesia Corruption Wacth ( ICW) pada Juni 2021 terkait kasus tersebut. Namun kasus dugaan gratifikasi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Bareskrim.Polri.

"Oleh karena itu kami mengajukan gugatan melawan Bareskrim sebagai  kontrol masyarakat terhadap penanganan perkara oleh Bareskrim,* kata Iwan. 

Ia menilai  seharusnya  putusan Dewan Pengawas ( Dewas) bisa menjadi petunjuk terjadinya tindak pidana korupsi..Karena ketua KPK itu tetela diputus bersalah atas pelanggaran kode etik

Saat itu, yang bersangkutan hanya dihukum ringan berupa teguran tertulis,"tukasnya.

Iwan menjelaskan terkuaknya kasus ini merupakan hasil investigasi dari sejumlah aktivis pada tahun 2020 silam. Dimana mereka menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyewaan Helikopter. 

"Nilai sewa helikopter itu oleh para aktivis dianggap tidak wajar, dan patut diduga Firli mendapat gratifikasi sebesar Rp 140 juta dari hasil diskon penyewaan Heli tersebut, " jelasnya. 

Atas dugaan gratifikasi tersebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) melaporkan ke Dewan Pengawas ( Dewas). Sehingga pada saat itu Firli diputus bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik jabatan. (sir).