Langgar PKPU, Ribuan APS Rasa APK di Magetan Dibiarkan

Oct 25, 2023 - 02:18
Langgar PKPU, Ribuan APS Rasa APK di Magetan Dibiarkan
Menjamur APS di perempatan trafficlight Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Selasa (24/10/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Kabupaten Magetan Jawa Timur mulai dikeluhkan oleh masyarakat. Jumlahnya semakin hari semakin banyak dan menjamur padahal tahapan belum dimulai. Kemudian dipasang secara sembarangan kerap membahayakan penguna jalan. 

Seperti pada trafficlight di Kecamatan Parang ini, nyaris tak ada tempat yang kosong. APS dianggap curi start dan melanggar PKPU karena memuat memuat unsur citra diri seperti gambar dan nomer urut hingga ajakan.

Masyarakat menyayangkan, meski melanggar dan dikeluhkan membahayakan penguna jalan, hingga kini belum ada tindakan penertiban dari penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu. 

"Tahapan Pemilu 2024 belum dimulai, tetapi sudah kaya jamur. Kami penguna jalan was was banyak APS ambruk dan mengenai kami. Mbok ya tolong ditertibkan," kata Rifai warga Parang kepada nusadaily.com. Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik dari DPR Daerah, Propinsi hingga Pusat nyata nyata terbukti melanggar PKPU karena berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK).

"Salain APS berubah menjadi APK mereka ini juga curi start kampanye. Sedang tahapan saja belum dimulai, jadi tunggu apa lagi penertibanya," jelas Rifai.

Rifai juga mengutip soal Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang kepemiluan.

Bahwa setiap orang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik itu KPU Propinsi, Kabupaten/ Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Dutin Bawaslu Magetan Purwanto saat dikonfirmasi mengaku telah dua kali menyurati partai masing masing untuk menertibkan APS nya yang melanggar.

"Untuk penindakan tidak serta merta ya, kita perlu koordinasi dengan instansi terkait. Seperti Satpol PP, DLH, Dishub, PUPR dan Polisi. Tahapan belum dimulai jadi ranah pernetiban pada Satpol PP," jelasnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan, Rudy Harsono saat dikonfirmasi soal maraknya APS dan APK yang dipasang Bacaleg dan Parpol yang dikeluhkan warga dan menyalahi aturan tersebut, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan.

"Untuk yang APS dan APK yang dipaku pada pohon telah kita lepas ya, sedang untuk yang lain sedang kita koordinasikan dan samakan persepsi deng Bawaslu. Mana yang APS dan kategori APK, jangan jangan yang kita anggap APK ternyata APS, itu," papar Rudy. 

Permaslaha seperti ini sebenarnya sama dengan daerah darah lain, untuk itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan darah lain seperti apa tindakanya. 

"Yang jelas kita akan samakan persepsi dengan KPU, khususnya Bawaslu. Kita akan petakan mana yang melanggar mana yang boleh dan tidak boleh. Jangan sampai nanti yang kita anggap APK ternyata APS," pungkasnya.(*/nto).