Sidang Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp146 Miliar, PSSI Turut Tergugat Class Action

Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

Jan 5, 2023 - 22:41
Sidang Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp146 Miliar, PSSI Turut Tergugat Class Action
Sidang Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp146 Miliar, PSSI Turut Tergugat Class Action

NUSADAILY.COM – MALANG  – Sidang gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan kembali digelar, Kamis (5/1/2023) siang ini. Sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dihadiri perwakilan dari seluruh tergugat.

Para tergugat terdiri dari Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC Melawan Persebaya Surabaya.

Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA : Cara SME FEB Unisma Malang Asah Skill Entrepreneur Milenial

Menurut Atoilah, ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. “Mudah mudahan dengan langkah ini (gugatan class action-red) bisa berhasil bagi korban Arema FC,” tegas Atoilah sesuai sidang.

Ditanya apakah masih ada trauma dan luka? Atoilah mengaku masih ada rasa sakit di bagian kaki.

“Masih ada rasa sakit di kaki. Karena saya sempat terinjak injak. Tulang bagian dalam masih bengkak, gak bisa normal. Kalau luka di mata sudah hilang. Kalau anak saya masih trauma, kelas 5 SD,” tuturnya.

Untuk gugatan perdata senilai Rp146 miliar, pihaknya berharap seluruh korban tragedi Kanjuruhan bisa memperoleh haknya. Proses selanjutnya diserahkan pada panitia dan kuasa hukumnya.

“Class action ini harapan saya juga untuk korban korban tragedi Kanjuruhan yang lain. Bukan untuk saya sendiri,” terang Atoilah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo SH menjelaskan, tergugat dalam sidang hari ini adalah Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC Melawan Persebaya Surabaya.

“Tergugat 1 sampai turut tergugat hadir semua tadi. Hakim menjelaskan tadi bahwa tanggal 12 Januari 2023 untuk digelar sidang selanjutnya. Pembacaan berkas hari ini sudah memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action,” beber Wasis.

Namun, lanjut Wasis, apakah sah sidang Class Action nanti tergantung tanggapan dari para tergugat. “Apakah Class Action ini bisa diterima apa tidak tergantung tanggapan para tergugat nanti. Kami optimis sidang akan berlanjut, sepertinya begitu. Karena kami suda mengidentifikasi juga bahwa syarat syarat untuk persidangan ini sudah terpenuhi menurut saya,” paparnya.

Wasis menambahkan, bicara soal syarat sidang tidak lepas dari azas. Bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, tidak perlu pembuktian. Itu saja kuncinya.

BACA JUGA : 99 Persen ASN Pemkot Malang Disiplin Kerja di Awal 2023

“Untuk saksi dan bukti bukti juga sudah kita kondisikan semua. Sementara poin dalam sidang hari ini, suporter Aremania yang belum tercantum dalam gugatan itu nanti kita akan minta perkembangan instansi terkait. Misalnya dinas kesehatan, karena datanya valid itu. Karena kemarin kita pakai data korban yang meninggal 132 orang. Jadi perkembangan akan selalu kita update nanti,” pungkasnya.

Ada lima tergugat dalam materi gugatan yang diajukan. Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Tergugat 2 yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

Tergugat 3 adalah Bupati Malang. Tergugat 4 adalah Kapolri dan Tergugat 5 Adalah Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI.

Sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau jawaban dari para tergugat tanggal 12 Januari 2023 mendatang.(ris)