KPU: LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg Terpilih, MAKI: Syarat Ini Harus Ditetapkan Sejak Caleg Mendaftar 11.14

Boyamin menilai jika syarat LHKPN diwajibkan saat penetapan caleg terpilih akan sia-sia. Masyarakat, katanya, tidak bisa tahu mana caleg yang sekiranya jujur.

May 25, 2023 - 19:14
KPU: LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg Terpilih, MAKI: Syarat Ini Harus Ditetapkan Sejak Caleg Mendaftar  11.14
Boyamin MAKI / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPU menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta syarat ini diterapkan pada saat caleg mendaftar.

"Saya setuju sependapat LHKPN itu justru saat pencalonan saat ini, biar masyarakat tahu dan bisa memverifikasi harta-harta calon. Karena apa? Kalau nanti masyarakat tahu hartanya tidak cocok dengan profil ya dianggap dugaannya penyimpangan, atau dia kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti ada dugaan penyembunyian, maka dua-duanya biar tidak dipilih," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

"Maka rakyat biar memilih yang sesuai profil, kelihatan kaya dan melaporkan bayar pajaknya, atau dia karena dia tidak kaya raya maka yang dilaporkan juga sedikit jadi wajar, jadi masyarakat akan memilih orang yang jujur. Salah satu ukurannya LHKPN," tambahnya.

BACA JUGA : Kadinkes Lampung Jalani Klarifikasi LHKPN Kedua Besok,...

Boyamin menilai jika syarat LHKPN diwajibkan saat penetapan caleg terpilih akan sia-sia. Masyarakat, katanya, tidak bisa tahu mana caleg yang sekiranya jujur.

"Nah sebaliknya gitu, kalau ini diwajibkan setelah calon terpilih artinya setelah pemilu itu nggak ada gunanya, untuk apa? Jadi KPU mestinya merubah PKPU atas dasar memberikan calon yang terbaik maka mestinya dirubah persyaratan LHKPN pada saat pendaftaran, ketika nanti masyarakat mau milih 'Oh calon ini LHKPN-nya gimana', tapi kalau sebaliknya tidak diberikan LHKPN sekarang artinya setelah proses pemilu artinya mau jadi terpilih ya nggak ada gunanya lagi," ujarnya, dilansir dari detik.com

Lebih lanjut, Boyamin juga meminta para caleg untuk inisiatif mengumumkan harta kekayaannya ke publik. Hal ini katanya demi transparansi kepada publik hingga dapat dipercaya.

"Justru jauh-jauhari sebelumnya, dan kita dorong calon-calon legislatif itu atau capres pun sukarela mengumumkan di website nya atau di medsosnya, Twitter atau Facebook mengumumkan harta kekayaannya, itu yang saya harapkan kepada rakyat untuk memilih," ujarnya.

"Tapi kalau nggak sukarela bahkan tidak LHKPN kewajiban ya jangan dipilih, kita mau kan pemilu yang demokratis dan mewakili rakyat beneran ketika terpilih. Itu salah satunya jujur tidak korupsi, salah satunya ya melaporkan LHKPN," tambahnya, dilansir dari detik.com 

Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.

"Hasil Pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.

"Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu," katanya. (ros)