Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan hasil dari gelar perkara, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum.

May 25, 2023 - 19:24
Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Naik ke Tahap Penyidikan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan seorang siswi di sebuah SMA Negeri di Kota Tasikmalaya telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan hasil dari gelar perkara, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"Sekarang perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan " ujar Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/5).

Zainal mengatakan telah mengumpulkan alat bukti, seperti hasil visum dan keterangan dari beberapa saksi.

Lalu, pihak kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam perkara ini.

BACA JUGA : Kapolsek Kembangan Berhasil Tangkap Pembacok Warga di Kembangan

"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Zainal.

Menurut Zainal, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (16/5). Kemudian, orang tua korban membuat laporan polisi (LP) di hari yang sama.

Sehari setelah orang tua korban membuat laporan polisi, kata Zainal, pihak sekolah datang ke Polres Tasikmalaya Kota dan mengajukan restorative justice. Ia mengklaim telah ada kesepakatan dari kedua pihak untuk berdamai. Zainal mengatakan pihaknya bantu memfasilitasi pertemuan tersebut.

Kendati demikian, pada Jumat (19/5), pihak sekolah mengadakan pertemuan antara korban dan terlapor, tanpa melibatkan Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota serta orang tua korban. Hal itu membuat orangtua korban merasa tersinggung . Lalu, ibu korban membuat unggahan di media sosial soal penganiayaan itu kemudian viral.

"Yang bersangkutan segera kami konfirmasi, dan menginginkan laporannya dilanjutkan kembali," jelas dia.

Karena kasus ini melibatkan anak, Polres Tasikmalaya Kota pun berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Peksos dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta Balai Pemasyarakatan.

"Ada mekanisme khusus dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor sehingga anak tersebut masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk bersekolah," kata dia.

"Sementara itu untuk perkembangannya nanti, sesuai Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penyidik akan mengutamakan pendekatan Restorative Justice dengan menempuh tahapan diversi antara kedua belah pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengungkap kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (16/5) pukul 13.30 WIB di ruang kelas.

Kabar tentang dugaan kekerasan ini beredar di media sosial Instagram usai diunggah akun @forumwartawanpolri. Unggahan tersebut memuat foto korban dengan penjelasan berupa teks.

"Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa (laki-laki) bernama Ar**. Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku?" katanya.

"Dan keheranan saya terjawab hari ini, anak saya dipanggil ke ruangan guru oleh pihak sekolah dan orangtua pelaku. Menurut saya pertemuan hari ini sudah tidak fair, pelaku (ortu) vs korban (anak).

BACA JUGA : Dua Pekan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan...

Kesimpulan yang saya terima dari rekaman anak saya selama pertemuan, ternyata orang tua pelaku merupakan orang berpengaruh dan pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Bagi saya ini pertemuan nggak fair, karena di dalamnya sudah ada unsur intimidasi terhadap anak saya dari orang tua pelaku. Ini sudah tidak lagi menjadi teladan bagi seorang pejabat di instansi pendidikan,"

"Kenapa Anda lebih fokus membela anak dan menyepelekan posisi korban. Anda tidak perlu arogan dengan jabatan di kementerian karena saya taat dan bayar pajak. Saya minta keadilan selama di sekolah dan proses mediasi dari pihak Humas Polres Tasikmalaya Kota. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, korban 3 jahitan memar 3 titik," katanya.

Suara Kemendikbud Ristek 

Kemendikbud Ristek mengklaim sedang mendalami kasus ini bersama sejumlah pihak lain.

"Kemendikbudristek saat ini masih mendalami kasus ini bersama dengan pihak-pihak berwenang lainnya dan berkomitmen untuk mendukung dan menghormati proses investigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi, Senin (22/5).

Anang mengatakan pihaknya berkomitmen menciptakan pendidikan berkualitas melalui perwujudan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Salah satunya, dengan terciptanya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang komprehesif.(lal)