KPK Periksa Salah Satu Pengacara Lukas Enembe Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Ali mengatakan tim penyidik mencecar Aloysius soal skenario perintangan penyidikan yang dirancang oleh Stefanus Roy Rening.

May 20, 2023 - 23:58
KPK Periksa Salah Satu Pengacara Lukas Enembe Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Konferensi pers kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (berbaju merah). (Roy/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK memeriksa salah satu pengacara Lukas Enembe bernama Aloysius Renwarin. Aloysius diperiksa terkait kasus perintangan penyidikan dengan tersangka pengacara Lukas Enembe lainnya bernama Stefanus Roy Rening.

"Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Aloysius diperiksa pada Jumat (19/5). Dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan tim penyidik mencecar Aloysius soal skenario perintangan penyidikan yang dirancang oleh Stefanus Roy Rening. Skenario itu, kata Ali, digunakan oleh Roy Rening untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe yang dilakukan penyidik KPK.

BACA JUGA : Plh Gubernur Papua Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi...

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya olah rancangan skenario dari tersangka SRR untuk merintangi penyidikan perkara tersangka LE," tutur Ali.

Skenario Perintangan Penyidikan dari Stefanus Roy Rening

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Roy diduga membuat propaganda di tengah masyarakat Papua soal kasus ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Roy Rening aktif meminta saksi menyampaikan testimoni tidak benar dengan menyebut kasus Lukas Enembe sebagai kekeliruan KPK. Tudingan itu, menurut dia, disampaikan di rumah ibadah.

"Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)

Roy Rening juga diduga aktif meminta para saksi memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Para saksi, menurut Ghufron, diminta bercerita tidak benar sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

"Memerintahkan kepada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," jelas Ghufron.

Dilansir dari detik.com, Ghufron mengatakan langkah itu dilakukan agar membangun opini jika KPK keliru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," katanya.

Roy Rening diduga meminta salah satu saksi untuk tidak mengembalikan uang terkait kasus korupsi Lukas Enembe di KPK. Serangkaian peran itu disebut Ghufron menjadi dasar KPK untuk menetapkan Roy selaku tersangka perintang penyidikan.

"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron. (ros)