Pihak Bharada E Minta 12 Orang yang Akan Bersaksi di Sidang Besok Bicara Jujur

Ronny mengingatkan potensi pemidanaan apabila saksi menyampaikan keterangan palsu. Sebab, keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.

Oct 31, 2022 - 07:00
Pihak Bharada E Minta 12 Orang yang Akan Bersaksi di Sidang Besok Bicara Jujur
Sidang Bharada E / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar Senin besok dengan agenda pemanggilan 12 saksi, termasuk salah satunya ART Putri Candrawathi, Susi. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi bicara jujur.

"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

BACA JUGA : Sidang Bharada E Dilanjut Pekan Depan, 12 Saksi Bakal Dihadirkan

Ronny mengingatkan potensi pemidanaan apabila saksi menyampaikan keterangan palsu. Sebab, keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.

"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E besok berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

BACA JUGA : Jaksa: Sambo Pegangi Leher-Dorong Brigadir J Sebelum Perintahkan Bharada E menembak

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah

Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).(ros)