Plh Gubernur Papua Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Lukas Enembe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

May 8, 2023 - 20:38
Plh Gubernur Papua Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Lukas Enembe
(Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Karyawan Swasta Putri Sultan dan seorang Ajudan Nurwito. Para saksi diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan ketiga saksi tersebut. Namun, Ridwan Rumasukun sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Ia sempat dicecar penyidik soal tupoksinya ketika masih menjabat Sekda Papua.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka pencucian uang.

(roi)