Kirim Surat panggilan Lagi KPK : Kami Berharap Gazalba Saleh Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan KPK ke Gazalba Saleh.

Dec 6, 2022 - 17:11
Kirim Surat panggilan Lagi KPK : Kami Berharap Gazalba Saleh Kooperatif

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan KPK ke Gazalba Saleh.

"Untuk Mahkamah Agung sudah dijadwalkan tinggal hadir atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA : Sidang Perdana Praperadilan AKBP Bambang Kayun Digelar Hari Ini di PN Jaksel

KPK berharap Gazalba Saleh kooperatif datang memenuhi panggilan ulang yang telah dijadwalkan tersebut. Sebab, Gazalba Saleh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit pada panggilan sebelumnya.

"Kalau tidak hadir ya tentu nya kalau alasannya masih patut dan wajar, kita masih bisa melihat. Kalau tidak, ya kita masih bisa melakukan upaya paksa yang lain," ungkap Karyoto.

Karyoto masih belum mengungkap lebih detil kapan Gazalba Saleh dijadwalkan diperiksa kembali. Gazalba Saleh sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA pada Senin, 28 November 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

BACA JUGA : KPK Belum Tangkap Bupati Bangkalan yang Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

(roi)