Hakim Konstitusi Guntur Hamza Mengadili dan Memutus Perkara "a quo"

Permintaan itu dilatarbelakangi dugaan pemalsuan putusan MK Nomor 103. Zico sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan Majelis Kehormatan MK (MKMK)

Feb 17, 2023 - 22:41
Hakim Konstitusi Guntur Hamza Mengadili dan Memutus Perkara "a quo"
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemohon judicial review UU Mahkamah Konstitusi (MK), Zico Simanjuntak, meminta agar dua hakim konstitusi Arief Hidayat dan Guntur Hamzah tidak mengadili perkara tersebut. Hal ini membuat hakim MK kaget karena dinilai permintaan itu tendensius.
"Menyatakan untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam mengadili dan memutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan Panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico Simanjuntak pada sidang (16/2) kemarin.

Permintaan itu dilatarbelakangi dugaan pemalsuan putusan MK Nomor 103. Zico sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

BACA JUGA : Baznas dan KB Bukopin Syariah Beri Kemudahan Masyarakat...

"Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang me-handle putusan dan sidang, sehingga terduga pelaku ada di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu Hakim," ujar Zico.dilansir dari detik.com

"Pemohon berencana untuk memperkarakan ini bahkan hingga ke ujung bumi sekalipun dan berencana menempuh semua upaya hukum yang ada dalam lingkup pidana, dalam lingkup tata usaha negara, dalam lingkup tata negara, dan institusi Mahkamah Konstitusi. Harus dilakukan penyelidikan untuk menemukan siapakah pelakunya. Dan salah satu upaya yang Pemohon lakukan adalah memperkarakan ulang perkara ini, sehingga substansinya kurang lebih sama, karena itu dianggap dibacakan, dan Pemohon langsung masuk ke dalam provisi," sambung Zico.

"Nah, Saudara ini kan advokat, ya, dalam Permohonan ini supaya hati-hati, ya. Jangan langsung menyebut nama ini, bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," kata hakim MK Daniel mengingatkan.

Hakim MK Daniel menyebut harusnya menyamarkan nama hakim yang dimaksud.
"Kalau sudah disebutkan, secara tidak langsung Anda seolah-olah berkeyakinan bahwa ini hakim ini 'sudah terlibat' ya," ucap Daniel lagi.

Sementara itu, menurut ahli pidana Prof Suparji Ahmad, penyebutan nama secara jelas dalam sidang dan dikaitkan dengan dugaan pidana, harus hati-hati sekali.

BACA JUGA : Rincian Biaya Haji pada 2023 yang Harus Dibayar Oleh Jemaah

"Terhadap kondisi atau fakta tersebut, maka perlu ada suatu klarifikasi agar semuanya berada dalam koridor norma hukum termasuk hukum acara pemeriksaan persidangan dan tidak menimbulkan implikasi tendensius atau pencemaran nama baik atau fitah karena ini kepentingannya ini untuk pembuktian, kepentingan pemeriksaan persidangan," kata Suparji saat dihubungi terpisah.

"Jadi semua harus objektif berdasarkan bukti yang benar, bukan berdasarkan asumi/atau prasangka buruk," sambung Suparji.

Meski demikian, Suparji Ahmad menilai penyampaian Zico di atas belum memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Faktanya disampaikan di ruang persidangan. Terus unsur pencemaran nama baik, maka belum atau tidak dikualifikasi pencemaran nama baik karena disampaikan di persidangan dan sifatnya bukan fitnah," ungkap Suparji Ahmad.(ris)