Sidang Perdana Praperadilan AKBP Bambang Kayun Digelar Hari Ini di PN Jaksel
KPK digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Bambang Kayun Bagus PS
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang perdana praperadilan AKBP Bambang Kayun yang menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB-selesai di ruang 5.
BACA JUGA : Ngaku Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Minta Maaf...
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB-selesai," tulis SIPP.
Bambang Kayun Gugat KPK
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Bambang Kayun Bagus PS.
Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.
BACA JUGA : 9 Anggota Polres Jaksel Hadiri dan Jadi Saksi di Sidang...
Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh PEMOHON selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS
5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).(ros)