PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah RI Diperpanjang hingga 9 Januari 2023

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Dec 6, 2022 - 17:04
PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah RI Diperpanjang hingga 9 Januari 2023
Pekerja menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama empat pekan lebih atau selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada musim natal dan tahun baru (Nataru).

BACA JUGA : Simak! Ini Aturan Nobar Piala Dunia 2022 Selama PPKM Jawa...

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal melalui keterangan tertulis yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).

Safrizal melanjutkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih ditetapkan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022," kata dia.

BACA JUGA : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 5 Desember,...

Lebih lanjut, Safrizal menyebut bahwa subvarian Omicron XBB terbukti menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Selain itu, kenaikan kasus juga dipicu masyarakat yang mulai melonggarkan pemakaian masker di tempat umum.

Untuk itu, Safrizal kembali mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama pada masyarakat yang capaiannya masih berada di bawah 30 persen.

"Dan perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemda untuk menghadapi adanya libur nataru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," ujar Safrizal.(lal)