Ketua Komisi III dan Mahfud Md Respons soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi tentang e-KTP

Mahfud mengaku tidak tahu persis kebenaran yang diucapkan Agus saat hadir dalam acara di Kompas TV. Dalam wawancara itu Agus mengaku ada dugaan upaya dari Presiden Jokowi untuk menyetop pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 17 Juli 2017.

Dec 2, 2023 - 09:21
Ketua Komisi III dan Mahfud Md Respons soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi tentang e-KTP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD hingga pimpinan Komisi III DPR merespons pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo soal dugaan upaya intervensi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus e-KTP hingga revisi UU KPK.

Mahfud mengatakan hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun, termasuk seorang presiden. Karena hukum harus berdiri secara independen.

"Kalau mau bicara boleh, tentu itu tidak boleh. Lembaga penegak hukum itu tentu tidak boleh di intervensi oleh siapapun," ujar Mahfud kepada awak media di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, (1/12).

Namun, Mahfud mengaku tidak tahu persis kebenaran yang diucapkan Agus saat hadir dalam acara di Kompas TV. Dalam wawancara itu Agus mengaku ada dugaan upaya dari Presiden Jokowi untuk menyetop pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 17 Juli 2017.

Saat itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Golkar, salah satu parpol pendukung pemerintahan Jokowi.

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu, kalau kita tidak ada yang tahu dan baru dengar sekarang," ujar Mahfud yang kini menjadi Cawapres nomor urut 3 pendamping Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tersebut.

Dia pun menyerahkan semuanya ke masyarakat. Apakah akan mempercayainya atau tidak. Lantaran dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

Kala itu, Agus Rahardjo sebagai pimpinan KPK dipanggil sendiri. Masuk ke ruangan untuk presiden pun melalui jalur masjid. Sedangkan dalam pertemuan itu hanya ada dia, Presiden, serta Pratikno selalu Menteri Sekretaris Negara.

"Dan pengakuan dia juga tidak diketahui orang lain, dan terpaksa bilang. Biar masyarakat menilai bagaimana, tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," kata Mahfud.

Mahfud berjanji akan memperkuat KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya, jika dia bersama Ganjar Pranowo terpilih memimpin Indonesia. Selain itu, negara juga akan memberi dana yang cukup untuk penegakkan hukum, sehingga penegak hukum bisa bekerja secara profesional.

Namun dia bersama Ganjar belum sampai membahas untuk merevisi undang-undang KPK, untuk kembali memperkuat lembaga anti rasuah itu.

"Pemerintah yang ke depan harus memastikan bahwa lembaga penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta di kawal. Agar mereka

Tanggapan Komisi III DPR

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah pernyataan yang menyebut ada campur tangan Istana dan Presiden Jokowi di balik revisi UU KPK pada 2019 silam.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons pengakuan Agus Raharjo yang menyebut revisi itu akibat Presiden Jokowi tidak senang terhadap pengungkapan kasus e-KTP pada 2017.

Menurut Sahroni, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR sejak awal. Hasilnya, sembilan atau semua fraksi di Komisi III DPR juga menyetujui revisi tersebut.

"Revisi UU KPK kan dari DPR langsung dan di sepakati oleh sembilan fraksi di dalamnya, jadi nggak ada hubungannya dengan Presiden," ucap Sahroni, Jumat (1/12).

Sementara ditanya lebih lanjut soal usulan agar Komisi III memanggil Agus, Sahroni enggan merespons. Dia menyatakan usulan itu dibahas di lain waktu.

Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut KPK dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.

Agus menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.(han)