JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Pidana Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mar 30, 2023 - 22:37
JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Pidana Mati
Teddy Minahasa (foto: medcom.id)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023 sebagaimana dilansir medcom.id.

 

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

 

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)