Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditarik ke Polda Sumut, Ini Alasannya

Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai.

Apr 26, 2023 - 18:09
Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditarik ke Polda Sumut, Ini Alasannya
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Sumut menjelaskan kasus Ken Admiral melaporkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ke polisi dalam kasus penganiayaan. Polisi mengungkap alasan kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022, setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023 penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.

BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Maut di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis

"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi, Rabu (26/4/2023).

Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai.

"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya, dilansir dari detik.com

Lanjut Fahmi, alasan kedua, adanya dari pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.

"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya. (ros)