Pelaku Penganiayaan Maut di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis

Fiernando mengatakan BS ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama usai kejadian penganiayaan maut ini. Fiernando menjelaskan pihaknya mengetahui adanya peristiwa pidana ini karena mendapat laporan dari saksi mata.

Apr 24, 2023 - 23:41
Pelaku Penganiayaan Maut di Pamulang Dijerat Pasal Berlapis
ilustrasi penganiayaan

NUSADAILY.COM – TANGERANG - Pemuda berinisial BS (24), pelaku penganiayaan maut terhadap MF (24) saat malam takbiran di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Selain dijerat pasal penganiayaan berat, BS dijerat pasal pembunuhan.

"(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Dijerat Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan" jelas Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah ketika dikonfirmasi, Senin (24/4/2023).

BACA JUGA : Viral Pengendara Motor di Cimahi, Aniaya Pemuda Hingga...

Dilansir dari detik.com, Fiernando mengatakan BS ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama usai kejadian penganiayaan maut ini. Fiernando menjelaskan pihaknya mengetahui adanya peristiwa pidana ini karena mendapat laporan dari saksi mata.

"Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP," sebutnya.

Sebelumnya BS (24) menganiaya dua orang pria berinisial MF (24) dan CA (24). Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat (21/4) pukul 21.00 WIB itu, korban berinisial MF tewas, sementara korban CA luka berat pada bagian tangannya.

"Korban (pertama) MF (24) laki-laki (korban meninggal). (Korban kedua) Nama CA (24) laki-laki (pergelangan tangannya putus)," terang Fiernando.

Dari tangan BS, polisi menyita sebuah golok sebagai barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. (ros)