Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan SYL Jadi Sorotan

Kala itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Jun 27, 2024 - 08:58
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan SYL Jadi Sorotan

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Hingga hari ini, mantan ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan kembali disorot publik karena belum juga ditahan.

Terkini, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada Firli.

Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, SYL berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dianggap suap serta menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Kala itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Terdapat sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023. Lalu, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta tujuh pegawai KPK.

Firli juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik polisi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga pernah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Firli ke luar negeri.

Pada perjalan kasus ini, Polda Metro Jaya pernah mengklaim telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh SYL kepada Firli. Ade Safri mengatakan pertemuan sekaligus penyerahan uang tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Kala itu, Ade mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung.

Pihak Firli tak tinggal diam dengan penetapan status tersangka ini. Firli lewat tim kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Kemudian, kepolisian juga mengaku memperoleh fakta baru, yakni Firli tak melaporkan aset dan harta lainnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 21 Desember 2023, Ade Safri mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Firli terkait aset, tetapi yang bersangkutan mangkir.

Teranyar, SYL mengaku menyerahkan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada Firli. Hal ini disampaikan SYL saat jadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi keterangan SYL soal pemberian uang kepada Firli. Namun, Ade Safri tidak membeberkan apakah uang yang diberikan SYL kepada Firli sama dengan yang disampaikan di persidangan.

"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," kata dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian, Senin (24/6).

Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan inkonsisten dengan bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK.

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," tutur dia.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.(han)